Tanggapi Rencana Pemkot Ambil Alih 8 Pulau, Ketua DPRD Kabupaten Serang: Kita Berdasar Regulasi, Bukan Statement
SERANG – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menanggapi tegas isu rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil alih delapan pulau yang berada di wilayah administratif Kabupaten Serang.
Salah satunya Pulau Tunda yang sejak lama menjadi bagian dari Kecamatan Tirtayasa.
“Pulau Tunda itu dari dulu bagian dari Kecamatan Tirtayasa, dan Tirtayasa adalah wilayah Kabupaten Serang. Ini tidak ada bedanya dengan kejadian antara Sumut dan Aceh. Kita harus berpedoman pada regulasi,” ujar Bahrul, Senin, (11/8/2025).
Ulum menegaskan, dari pemahamannya, pemerintah kota tidak memiliki kewenangan dalam wacana untuk mengelola pulau-pulau.
Namun pihaknya akan mematangkan kajian hukum sebelum mengambil langkah.

“Kita akan pelajari dulu regulasinya, apakah memang dibolehkan atau tidak. Jika perlu, akan kita bawa ke Kementerian Dalam Negeri, karena pemerintahan daerah induknya di Kemendagri. Kita juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan,” jelasnya.
Menurutnya, pulau-pulau seperti Pulau Tunda dan Pulau Panjang sudah menjadi bagian integral wilayah Kabupaten Serang, dengan pemanfaatan yang telah berjalan.
“Pulau Panjang ada di Puloampel, Pulau Tunda di Tirtayasa. Sudah berjalan pemanfaatannya. Tapi untuk persoalan ini, kita tidak mau bicara sembarangan tanpa kajian,” tegasnya.
Soal adanya pernyataan pihak lain yang ingin mengambil alih pulau, Bahrul menilai itu hak setiap orang.
“Silakan saja berpendapat. Yang penting kita melangkah berdasarkan regulasi, bukan sekadar statement,” tandasnya. (*/Fachrul)


