Iklan Banner

Ingatkan Pentingnya HAM dalam Bisnis, Kanwil KemenHAM Banten Edukasi Puluhan Pelaku Usaha

Pandeglang Gerindra HUT

 

SERANG-Para pelaku usaha menyimak materi yang dihadirkan Kementerian HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten di Aston Serang, Kamis (14/8/2025).

Puluhan pelaku usaha bukan hendak diajari soal bisnis, namun sisi lain dari transaksi untung rugi.

Berbicara bisnis, tentu berbicara pengemasan, pasar, untung rugi dan segala hal yang berhubungan dengannya.

Namun yang terkadang luput dari perhatian, pelaku usaha dan konsumen adalah sama-sama manusia.

Di point ini, Kementerian HAM Banten sengaja mengundang puluhan pengusaha.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Banten, Hilda Mulyadin, Kabag Tata Usaha dan Umum, Erwin Firmansyah dalam sambutannya, mengatakan bahwa agenda ini untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam dunia usaha.

“Salah satu sektor tersebut adalah terkait dengan bisnis dan Hak Asasi Manusia. Para pelaku usaha tidak hanya dituntut untuk mencapai keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghormati dan melindungi HAM,” ujarnya.

Melalui acara semacam ini, ia berharap bakal menjadi forum yang efektif untuk meningkatkan pengetahuan, bertukar pikiran dan meningkatkan pemahaman tentang bagaimana bisnis harus berjalan selaras dengan prinsip-prinsip HAM.

“Melalui kegiatan ini, para peserta, khususnya pelaku usaha di Kota Serang, dapat memahami bahwa mematuhi HAM bukan hanya kewajiban, melainkan juga peluang untuk membangun citra positif, meningkatkan daya saing, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan produktif,” ujarnya seraya membuka acara.

Agenda berlanjut dengan pemaparan pemateri dari Rizki Karo Karo.

Akademisi dari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma ini menjelaskan bahwa HAM menjadi instrumen penting dalam berbisnis.

“Kalau secara umum HAM ada yang mendasar. HAM dan bisnis bukan suatu hal yang baru, tapi harus disosialisasikan, kaitannya untuk mencari keuntungan tak hanya soal itu, tapi juga mengedepankan hak asasi,” paparnya.

Dari sisi pemerintah daerah, ia mendorong agar pemda membuat surat edaran sekaligus memasifkan sosialisasi mengenai HAM untuk para pelaku usah.

“Dari sisi saya sebagai akademisi Pemda selain SE, menurut saya buat pendampingan minimal sosialisasi pelaku usaha baik sektor UMKM maupun paling besar,” tukasnya.

Dalam hal aturan, HAM bagi pelaku usaha di Indonesia diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).

Agil HUT Gerindra

Perpres ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis di Indonesia menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

Demikian di Kota Serang, para pelaku usaha diharapkan memahami mengenai hal ini.

Rizky melanjutkan, HAM dalam perspektif bisnis tak mengkotak-kotakan antara kepentingan pelaku usaha dan konsumen.

“HAM justru mensinergikan antara hak nya pelaku usaha dan konsumen,” kata dia.

Bagi para pelaku usaha yang bersengketa, Rizky menjelaskan bahwa terdapat beberapa lembaga yang bisa memediasi pelaku usaha dan konsumen.

“Memang ada dua institusi yang bisa menyelesaikan secara mediasi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Bisa ke lembaga ini jika konsumen atau pelaku usaha tak menemui titik temu, BPSK menengahi, mereka juga melihat sisi hak asasi manusia,” paparnya.

Salah satu pengusaha di Kota Serang, Bitiani mengaku senang mengikuti agenda ini. Pengusaha Pempek sejak tahun 2010 itu mengungkapkan, bahwa dengan agenda ini dirinya bisa curhat bebas mengenai permasalahan selama menjalankan usahanya.

“Saya pelaku usaha Pempek Arane, usaha kerupuk juga dan macam-macam. Senang bisa curhat bebas, oh ternyata ada peluang, ada masalah ini, itu dan lainnya,” ujarnya.

“Jadi paham, saya mengeluhkan masalah cara transaksi pembayaran QRIS. Salah satu penyedia QRIS hilang, saya bingung kemana, lewat acara ini jadi tau harus kemana,” sambung pengusaha yang memiliki usaha di GPA Dalung, Kota Serang itu.

Pengusaha lain, Midah Dahmalia mempertanyakan perihal komplain yang dilayangkan oleh konsumennya mengenai produknya, Sate Bandeng.

Padahal, ia sudah memberitahukan sebelumnya kepada konsumen mengenai hal-hal yang dilarang untuk produknya. Namun konsumen tetap kekeh, bahwa kesalahan ada di produknya.

Bahkan, kata dia, konsumen tak segan memperkarakan akan kondisinya ke jalur hukum. Midah lantas curhat soal ini melalui agenda yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM Banten.

Atas hadirnya Midah di agenda ini, ia mendapatkan jawaban bahwa bisa diselesaikan oleh lembaga lainnya dengan mengedepankan HAM.

Sebagai informasi, Kementerian HAM yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024. Dibentuknya Kementerian ini merupakan salah satu bentuk keseriusan negara untuk memperkokoh hak asasi manusia.

Hal ini termaktub didalam Asta Cita pertama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Salah satu fungsi dari Kementerian HAM adalah pembelaan HAM yang mencakup kampanye HAM, Pelayanan Pengaduan, Advokasi non litigasi.

Kemudian penguatan HAM, dan kebijakan di bidang hak asasi manusia guna mewujudkan Penghormatan, pelindungan, penegakan, pemajuan dan pemenuhan HAM (P5HAM) dalam seluruh lini sektoral.

Untuk daerah, Kementerian HAM Kantor Wilayah Banten turut aktif dalam segala sektor mengkampanyekan HAM melalui agenda-agendanya. (*/Ajo)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien