Beda Versi Polda Banten dan KLH Soal Penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting
SERANG – Pernyataan Kepolisian Daerah (Polda) Banten terkait penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) memunculkan perdebatan.
Polda menyebut baru mengetahui adanya penyegelan usai insiden pengeroyokan, sementara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan perusahaan peleburan timbal itu telah berulang kali disegel karena pelanggaran lingkungan.
“Penyegelan dilakukan setelah kasus pengeroyokan. Sebelumnya tidak ada,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).
Pernyataan tersebut langsung dipersoalkan awak media yang hadir.
Mereka menegaskan KLH pernah melakukan penyegelan sejak Februari lalu, namun segel itu diduga dibuka paksa oleh pihak perusahaan.
Catatan KLH menunjukkan, penyegelan kedua dilakukan kembali pada 21 Agustus 2025, tepat di hari terjadinya pengeroyokan terhadap jurnalis dan staf humas KLH di lokasi pabrik.
Menanggapi hal tersebut Didik hanya memberikan jawaban singkat.
“Nanti akan kami cek, karena informasi soal penyegelan itu belum sampai ke kami,” katanya.
Sementara itu, KLH menyampaikan temuan lebih jauh. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menuturkan, penyegelan pertama justru sudah dilakukan sejak Oktober 2023 dan dilanjutkan pada Februari 2025.

“Langkah itu diambil karena ada pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah peleburan timbal,” jelas Hanif.
Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Rizal Irawan menambahkan, PT GRS tetap beroperasi meski tanpa dokumen lingkungan, izin teknis, maupun Surat Laik Operasi (SLO).
Perusahaan juga disebut tidak memiliki izin KBLI 38220 tentang pengolahan limbah B3, melakukan dumping limbah berbahaya, hingga mengimpor aki bekas secara ilegal.
“Segel resmi dari PPLH yang dipasang sejak Oktober 2023 justru dirusak. Itu bentuk pembangkangan hukum,” tegas Rizal.
Laporan tim Gakkum KLH menyebut perusahaan tidak hanya mengabaikan sanksi, tapi juga memperluas pabrik meski sudah dua tahun dalam status bermasalah.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, menyebut tindakan PT GRS masuk kategori kejahatan lingkungan.
“Impor limbah B3, dumping, dan aktivitas tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu kriminal lingkungan, dan kami tidak akan berkompromi,” ungkapnya.
Di tengah temuan itu, Polda Banten menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan aparat dalam aksi kekerasan terhadap jurnalis.
Dua anggota Brimob diperiksa oleh Propam, salah satunya Briptu TG sudah ditempatkan di ruang tahanan khusus.
Namun, keterangan Polda yang menyebut keberadaan Brimob di pabrik atas permintaan resmi perusahaan menimbulkan tanda tanya baru.
Sebab, sebelumnya Menteri LH, mengatakan status perusahaan saat itu sedang dalam kondisi disegel dari tahun 2023 dan seharusnya tidak boleh beroperasi. (*/Fachrul)

