Pemilik Kios Dukung Pasar Induk Rau Dibangun, Tapi Bantah Disebut Gunakan Batas Jalan

SERANG – Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan bahwa persoalan kios bersertifikat bukan disebabkan pelebaran jalan.

Wahyu mengatakan, terdapat sebagian pedagang yang menggunakan lahan sempadan atau batas jalan di Pasar Induk Rau.

Sayid Rahman Hakim selaku kuasa hukum pemilik kios membantah pernyataan Wahyu Nurjamil. Ia bilang, bahwa pemilik kios mendirikan bangunan di atas lahan mereka sendiri.

Hal ini berdasarkan kegiatan ukur ulang oleh pihak BPN Kota Serang yang disaksikan langsung pihak-pihak terkait, pada Kamis (14/8/2025).

Dari hasil pengukuran, seusai dengan sertifikat pemilik kios yang diterbitkan BPN sebelumnya.

“Kami tidak merasa mendirikan bangunan di atas sempadan jalan tapi di atas lahan milik sendiri,” jelasnya Rabu (27/8/2025).

Adapun lahan kios yang terdampak rencana ruang milik jalan (RMJ) untuk jalan masuk Pasar Induk Rau (PIR), itu berada di bagian depan kios.

Hakim menjelaskan, luasnya sekitar 2,7 m dikali lebar jejeran 4 kios. Luas keseluruhan jejeran 4 kios sendiri seperti tertera dalam serifikat hak milik adalah 257 m2.

Ia menegaskan, pihaknya bukan menolak rencana pembangunan PIK, hanya saja terkait polemik harus sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tolong dipahami, kami bukan menolak rencana pembangunan total PIR. Justru mendukung jika demi kebaikan bersama. Namun semuanya tentu harus sesuai aturan hukum,” imbuh Hakim.

Agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan berdampak pada ketidaknyamanan pedagang saat berjualan, Hakim mengusulkan semua pihak terkait untuk duduk bersama menentukan solusinya.

“Untuk para pedagang, apalagi pemilik lahan dengan SHM, tentu harus win-win solusinya,” tegas Hakim. (*/Ajo)

Bukti gambar SHM milik 4 ruko yang berada tepat di bibir jalan masuk PIR Kota Serang / Dok
Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien