Polres Cilegon Jamin Layanan Pemutihan Pajak Samsat Bebas Pungli

CILEGON – Kepolisian Resor (Polresta) Cilegon memastikan program Pemutihan Denda dan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 di UPT Samsat Cilegon berjalan bersih dari praktik pungutan liar (pungli).
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Unit Regident Polres Cilegon, IPTU Irpan.
Program pemutihan yang merupakan salah satu kebijakan unggulan Pemerintah Provinsi Banten ini masih berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
Melalui program tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda dan tunggakan pokoknya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP).
Menurut Irpan, pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah untuk mempersempit ruang gerak oknum yang berupaya memanfaatkan program tersebut dengan cara percaloan atau permintaan sejumlah uang di luar ketentuan.
“Ini konsern kita di kepolisian untuk menindak tegas pungli dan percaloan yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Lebih lanjut, Irpan menjelaskan bahwa pelayanan di Samsat Cilegon dirancang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, terdapat petugas yang siap mendampingi WP agar proses pengurusan pajak lebih cepat dan tidak membingungkan.

“Ada petugas kami yang bisa mengantar dan mengarahkan para WP ke loket dan petugas layanan yang tersedia,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, TB Mochamad Kurniawan, juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah layanan Pojok Curhat, yang ditujukan bagi wajib pajak yang masih awam atau baru pertama kali mengurus pajak kendaraan.
Unit layanan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi sekaligus memperoleh informasi secara langsung dari petugas resmi.
Menurut Kurniawan, hal ini penting karena pajak kendaraan merupakan salah satu pondasi pembangunan daerah, sehingga masyarakat harus mendapatkan layanan terbaik.
“Jika perlu layanan informasi dan konsultasi silahkan bisa mengunjungi pojok curhat dan petugas kami di gerai,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Lebih jauh, Kurniawan memastikan seluruh layanan di Samsat Cilegon terbebas dari pungli maupun biaya tambahan di luar aturan.
Hal ini menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Insyaallah di kita tidak ada pungli-pungli itu,” pungkasnya.***


