Terkait Penolakan Pasien di RS Hermina Ciruas, BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Rawat Inap bagi Peserta JKN
SERANG – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar, menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak pernah dibatasi lama rawat inapnya di rumah sakit.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan penolakan pasien di RS Hermina Ciruas.
“Tidak ada aturan rawat inap hanya boleh dua atau tiga hari. Selama pasien masih membutuhkan perawatan medis sesuai indikasi dokter, maka tetap ditanggung BPJS Kesehatan,” kata Adiwan saat dikonfirmasi via telepon, Senin (8/9/2025).
Adiwan menjelaskan, pasien anak atas nama Umar Ayasi (2 tahun 3 bulan) sebelumnya telah dirawat di RS Hermina Ciruas sejak 26 Agustus hingga 1 September 2025, atau sekitar tujuh hari.
Saat kembali pada 2 September, pasien tetap mendapat pelayanan di UGD, namun ruang rawat inap sedang penuh.
“Pasien ditangani di UGD, NGT diperbaiki, diberikan obat penurun demam, sambil menunggu ketersediaan kamar. Jadi bukan ditolak, tapi karena ruang rawat inap penuh. Keluarga kemudian memilih dirujuk ke RSUD Banten untuk mendapat kamar perawatan,” jelasnya.
BPJS Kesehatan, lanjut Adiwan, sudah melakukan investigasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan memastikan tidak ada diskriminasi pelayanan.
Pihak rumah sakit juga telah melakukan komunikasi dan klarifikasi dengan keluarga pasien.
“BPJS Kesehatan berkomitmen penuh memastikan pelayanan sesuai ketentuan. Tidak ada pembatasan lama rawat inap bagi peserta JKN. Hal ini terus kami kawal melalui koordinasi rutin dengan seluruh 31 rumah sakit mitra di wilayah kerja Kantor Cabang Serang,” tegasnya. (*/Fachrul)

