Iklan Banner

Mie Gacoan Rangkasbitung Lebak Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

DPRD Kab Serang HPN

 

LEBAK– Kehadiran gerai Mie Gacoan di Rangkasbitung kini menuai sorotan. Restoran cepat saji yang belakangan ramai dikunjungi warga ini diduga belum mengantongi izin resmi beroperasi dari dinas terkait.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, membenarkan bahwa pihaknya sejak awal sudah mengingatkan manajemen Mie Gacoan untuk segera melengkapi dokumen perizinan.

Namun, hingga saat ini kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi.

“Sebelum pembukaan, kami sudah bersurat bahkan melibatkan Satpol PP. Tetapi faktanya sampai sekarang perizinan itu masih belum juga selesai,” kata Yadi di kantornya, Jumat (12/9/2025).

Satpol PP sendiri diketahui sudah dua kali melayangkan surat teguran. Sayangnya, teguran itu tak pernah ditanggapi oleh pihak manajemen.

HPN Dinkes Prokopim

Menurut Yadi, tindak lanjut penegakan aturan saat ini masih menunggu koordinasi antarinstansi, terutama dengan Dinas PUPR bidang Cipta Karya terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan dokumen resmi bernomor B.500.16/4-ppippm/VII/2025, ada sejumlah izin penting yang belum dipenuhi gerai tersebut, di antaranya Informasi Tata Ruang (ITR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Sertifikat Laik Higiene.

Tanpa dokumen tersebut, secara hukum keberadaan gerai Mie Gacoan dinilai belum sah.

Meski demikian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Doddy Irawan, menegaskan kewajiban pajak tetap berlaku.

“Tempat usaha, mau sudah ada izin atau belum, tetap wajib bayar pajak. Kemarin tim kami sudah turun langsung untuk menarik Pajak Restoran dari gerai itu,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Mie Gacoan Rangkasbitung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan ini.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Satpol PP dan instansi terkait dalam menegakkan aturan daerah. (*/Sahrul).

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien