Optimalkan Dan Evaluasi Pelayanan, Kanwil DJKN Banten Adakan Forum Konsultasi Publik
SERANG-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Banten mengadakan forum konsultasi publik pada Rabu (24/9/2025).
Berkolaborasi dengan instansi vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang dan Tangerang, forum ini membahas mengoptimalkan sekaligus mengevaluasi pelayanan.
Kabid Kepatuhan Internal Hukum dan Internal DJKN Kanwil Banten, M. Indra Kusuma mengatakan, kegiatan ini kita diadakan rutin setiap tahun.
“Dalam rangka sebagai forum konsultasi untuk menjelaskan SOP ataupun pengguna layanan kita agar lebih memahami SOP kita. Mungkin juga ada pelayanan-pelayanan yang perlu diperbaiki,” kata dia.
Agenda ini juga mengundang Direktur LSP UIN SMH Banten, Jamaluddin. Diundangnya akademisi, kata dia, diperlukan agar bisa mengevaluasi pelayanan lembaganya.
“Kita mengundang akademisi dari UIN SMH Banten, melihat sudut pandang akademisi bagaimana forum konsultasi bisa dilaksanakan,” kata dia.

Di tempat yang sama, Jamaluddin menilai, kinerja DJKN Banten dalam hal pelayanan sudah baik, hanya beberapa hal yang perlu ditingkatkan.
“(Untuk) layanan-layanan yang sudah diberikan baik online, offline di website ataupun aplikasi harus melalui peningkatan, sehingga masyarakat sebagai pengguna pelayanan, bisa mengakses secara maksimal,” kata Jamal.
Dalam forum sempat disinggung mengenai beban kerja yang terlalu bertumpu pada salah satu bidang ataupun pegawai. Di masalah ini, Jamal memberikan tanggapannya.
“Mungkin pada praktiknya di lapangan, personal dan beban kerja masih belum ada penyesuaian dikarenakan kita ketahui bersama di institusi barang milik negara itu amat sangat banyak,” jelasnya.
“Namun ada beberapa seperti terbatasnya pegawai di masing-masing satuan kerja, ada yang satu memegang beberapa kantor, sehingga ini menjadi perhatian bersama agar pengelola BMN bisa mendapatkan porsi sesuai,” sambungnya.
Terakhir, Jamal mengatakan kinerja DJKN secara umum sudah baik, terlebih di bidang pengarsipan aset barang milik negara yang sudah digital.
“Selama ini diatur dengan digital pengarsipannya, barang milik negara sudah terdata dan teridentifikasi. Sehingga ini bukan masalah, tetap berada di tempatnya dan terpelihara dengan baik,” tutupnya. (*/Ajo)


