Ikut Campur Bisnis Parkiran, Kementerian Agama Warning MAN 1 Cilegon Agar Fokus Mendidik Murid
CILEGON – Polemik pengelolaan lahan parkir di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Cilegon terus menuai sorotan.
Sebelumnya, sejumlah pihak menuding pihak madrasah ikut campur dalam bisnis penitipan kendaraan siswa.
Bahkan belakangan diketahui, tempat parkiran yang direkomendasikan oleh pihak pengurus MAN 1 Cilegon ternyata belum mengantongi izin resmi.
Kali ini, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kementerian Agama Kota Cilegon, Soleh Gunawan, angkat suara.
Kemenag menegaskan agar madrasah kembali pada tugas pokoknya.
“Madrasah agar menjalankan tugas dan fungsi sesuai jobdesknya (mendidik anak-Red),” kata Soleh, saat ditemui di Kantor Kemenag Cilegon, Senin (29/9/2025).
Soleh juga mengingatkan agar setiap usaha parkir di lingkungan sekolah mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
“Ada pun hal-hal yang lain agar diikuti ketentuan dan peraturan atau persyaratan yang telah ditetapkan. Contoh, untuk parkir maka harus ada izin parkir,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kemenag tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak persoalan parkiran, melainkan hanya sebatas pembinaan.
“Kalau di Kemenag, evaluasi itu hanya pembinaan ya, terkait dengan tugas dan fungsi. Kalau secara legalitas, masing-masing punya tempatnya,” jelasnya.
Menurutnya, secara jelas bisnis parkiran bukan merupakan ranah madrasah, karenanya tidak diperbolehkan ada keuntungan materi (fee) yang diterima oleh pihak internal sekolah.
Dengan begitu, Soleh menegaskan pihak MAN 1 Cilegon agar menjalani tugas dan fungsinya dengan baik dan benar.
“Maka itu kami mengimbau madrasah agar melaksanakan tugas dan fungsinya saja. Untuk hal-hal yang lain silakan diselesaikan,” tandasnya.

Sebagaimana dalam berita sebelumnya, Hasbiyah, warga Lingkungan Kapudenok Masjid, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, yang mengelola penitipan motor di sekitar MAN 1 Cilegon, mengungkapkan bahwa sejak awal pihak sekolah memberlakukan ketentuan fee 10 persen dari hasil pendapatan yang harus disetorkan kepada koperasi sekolah.
“Akhirnya pihak sekolah membuka siapa saja yang mau buka lahan parkir silakan mendaftar dengan ketentuan 10 persen dari hasil parkir disetor ke koperasi,” ujar Hasbiyah, Kamis (25/9/2025).
Ia mengklaim, kerjasama yang disebut-sebut dilakukan melalui koperasi sekolah tidak sepenuhnya transparan.
“Kalau memang ke koperasi, berarti setiap tahun saya dapat laba. Tapi faktanya tidak begitu. Saya punya lahan sendiri, dan awalnya saya mendapat informasi bahwa mulai 2024–2025 parkir siswa harus di luar area sekolah,” katanya.
Hasbiyah menambahkan, dirinya sempat mengajukan izin resmi ke pihak madrasah dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan komite sekolah.
“Komite memberi izin, bahkan pihak MAN juga sempat mengarahkan siswa untuk parkir di tempat saya. Namun, seiring waktu pihak sekolah meminta saya memperluas lahan agar bisa menampung hingga 300 unit kendaraan,” ucapnya.
Namun, usaha parkir yang dikelolanya menuai kecemburuan masyarakat sekitar.
Situasi tersebut makin sulit setelah, menurut pengakuannya, pihak sekolah mendorong siswa parkir di lokasi lain.
“Akhirnya tempat saya sepi dan tutup. Bahkan, ada video yang dibuat oleh siswa untuk mengarahkan parkir ke tempat lain,” ungkapnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala MAN 1 Cilegon, Maryati, menyatakan pihak madrasah tidak pernah meminta setoran dari pengelola parkir.
“Mohon dibedakan, ada MAN 1 dan ada Koperasi Al-Ikhlas. Namanya koperasi sebagai badan usaha tentu bisa bekerja sama dengan pihak lain, ada MoU dan ketentuan yang mengikat. Jadi salah besar kalau disebut setor ke MAN 1,” jelas Maryati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Ia menyampaikan alasannya, MAN 1 Cilegon tidak pernah meminta jatah dari pengelola parkir.
“Kalau kemudian ada masalah, itu harus ditelusuri lebih jauh. Jangan sampai menjadi fitnah. Karena hukum tabur tuai itu nyata adanya,” katanya.
Berangkat dari polemik itu, Pemerintah Kota Cilegon melalui Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) tengah menyiapkan langkah optimalisasi pengelolaan penitipan kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah. (*/Nandi)


