Honda Slide Atas

Menteri Hukum RI Nyatakan Sudah Terbitkan SK Kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum Mardiono 

JAKARTA – Meski sempat terjadi saling klaim dan disebut-sebut bakal terjadi dualisme kepengurusan, ternyata legalitas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabarnya sudah selesai disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

Kabar terbaru, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani AHU kepengurusan DPP PPP yang diketuai Muhammad Mardiono.

“Terkait PPP, tanggal 30 salah satu yang daftar adalah Pak Mardiono, setelah mereka akses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian, maka setelah penelitian berdasar AD ART menggunakan AD ART hasil muktamar IX dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah tandatangan SK Pengesahan Kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Menkum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (2/10/2025).

Dengan telah terbitnya AHU PPP yang dipimpin Mardiono, maka pupus sudah jalan Agus Suparmanto untuk mengambil alih partai berlambang Ka’bah tersebut.

Dualisme kepemimpinan memang sempat kembali terjadi di tubuh PPP pasca Muktamar X yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025) lalu.

Adalah Muhammad Mardiono dengan Agus Suparmanto yang saling beradu klaim terpilih sebagai Ketum PPP pada ajang Muktamar X.

Di awali Muhammad Mardiono menyatakan terpilih menjadi Ketua Umum DPP PPP secara aklamasi usai mendapatkan persetujuan dari 1.304 muktamirin pemilik hak suara muktamar yang hadir.

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy hari berikutnya kemudian mengumumkan bahwa mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto terpilih menjadi Ketua Umum PPP periode 2025-2030.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025 Rapih Herdiansyah mengatakan pihaknya telah mendaftarkan legalitas kepada Kementerian Hukum RI terkait penetapan hasil Muktamar X yang secara aklamasi mengangkat Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

“Kami sudah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin,” kata Rapih dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Rapih mengaku optimistis, pengajuan pendaftaran kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030 ke Kementerian Hukum telah memenuhi ketentuan hukum dan mekanisme yang diatur pemerintah dan partai.

Rapih pun menjelaskan, jika negara memiliki UUD 1945, partai politik juga pedoman organisasi yaitu Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Semua ketentuan perundang-undangan dan pedoman partai sudah dipenuhi, mulai dari mekanisme dan proses pelaksanaan Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, sampai dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum,” tegas Rapih. (*/Rijal)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien