Soal Kasus Ijazah Guru yang Ditahan, Ini Klarifikasi Yayasan Ash Shiddiq Tangsel


‎TANGERANG SELATAN – Pihak Yayasan Ash Shiddiq secara resmi memberikan hak jawab terhadap pemberitaan di portal faktabanten.co.id yang mengangkat kasus penahanan ijazah guru single parent, Putri Puspita (41).

Ketua Yayasan Sekolah Tahfidz Ash Shiddiq, melalui Humas Muhammad Ihsan, menyampaikan klarifikasi resmi agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai fakta.

Pihak Yayasan menjelaskan bahwa Putri secara resmi mulai mengajar pada 1 Juli 2023, bukan 5 Mei sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.‎‎

“Kehadiran sebelum tanggal tersebut merupakan kegiatan pembekalan harian yang telah diberikan insentif sesuai kesepakatan,” kata Ihsan kepada wartawan Fakta Banten, Selasa (14/10/2025).

Mengenai kontrak kerja dan penitipan ijazah, Ihsan menegaskan bahwa seluruh isi kontrak kerja telah dijelaskan kepada Putri sebelum dinyatakan diterima.

“Bu Putri menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) secara sadar tanpa paksaan. Beliau juga mengajukan permohonan izin pulang lebih awal dua hari dalam sepekan karena mengajar ekstrakurikuler di sekolah lain, dan permohonan tersebut disetujui oleh pihak sekolah,” jelas Ihsan.

Terkait besaran gaji, yayasan menyatakan bahwa istilah “gaji minimal Rp1.500.000″ dalam SPK bukan berarti gaji Putri sebesar itu.‎

‎”Penetapan angka tersebut justru menguntungkan pihak guru, karena jika dihitung sesuai gaji sesungguhnya maka nilai penalti kontrak akan lebih besar,” ucap Ihsan.

‎Mereka juga menegaskan bahwa penawaran gaji saat wawancara adalah dalam kisaran Rp2.200.000–Rp2.500.000, tergantung hasil evaluasi kinerja. Yayasan mengungkapkan bahwa Putri bekerja kurang dari dua bulan.

‎”Gaji bulan pertama telah dibayarkan. Gaji bulan kedua belum diberikan karena beliau mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir,” tandasnya.‎

‎Mereka menambahkan bahwa berdasarkan SPK, kondisi ini menimbulkan konsekuensi penalti yang telah disetujui Putri saat menandatangani kontrak.

‎Menyanggah pernyataan tentang diskriminasi, yayasan menyatakan bahwa semua guru yang masuk kerja di luar jadwal tetap diberikan perhitungan gaji lembur.

‎”Pernyataan bahwa Bu Putri dipaksa masuk saat libur nasional tanpa lembur adalah tidak benar,” tegasnya.

‎Yayasan juga mengaku telah memberikan kesempatan kepada Putri untuk mengajukan surat permohonan keringanan penalti pada September 2023.

“Namun hingga Oktober 2025, surat tersebut tidak pernah diajukan. Pada pertemuan bulan September 2023, pihak sekolah bahkan sudah meminta beliau untuk mengambil ijazahnya,” tuturnya.

Mengenai alasan pengunduran diri, yayasan menyebut Putri mengundurkan diri pada Agustus 2023 karena melanggar kesepakatan awal.

‎”Bu Putri memperbanyak izin pulang cepat menjadi 3 hari per pekan dan menambah izin terlambat 2 hari per pekan. Perubahan ini mengganggu KBM dan keseimbangan kerja antar guru,” papar Ihsan.‎

Data kehadiran yang disampaikan Ihsan menunjukkan bahwa pada Juli 2023, Putri hadir 18 kali, terlambat 1 kali, dan tidak hadir 2 kali. Sementara pada Agustus 2023, dari 23 hari kerja, Putri hadir 8 kali, izin 10 kali, sakit 2 kali, terlambat 3 kali, dan pulang lebih awal 16 kali.

‎Ihsan menutup pernyataannya dengan menghormati kebebasan pers dan berharap media dapat meluruskan informasi yang tidak sesuai fakta.

“Kami berkomitmen menghadirkan pembelajaran yang berkualitas untuk peserta didik dan menegakkan amanah, profesionalitas, serta keadilan bagi seluruh tenaga pendidik,” tutupnya.

Namun di sisi lain, klarifikasi sekolah itu dibantah tegas oleh Putri.

“Saya tidak akan mengajukan surat permohonan apapun. Sudah 2 tahun saya menunggu kejelasan, kini malah diminta mengajukan permohonan?” tuturnya saat dikonfirmasi wartawan di waktu yang sama.

Soal kewajiban membayar denda, ia bersikukuh bahwa hal tersebut tidaklah benar.
‎‎”Saya menolak bayar denda karena ini jelas melanggar Permenaker. Mereka memanfaatkan keadaan dan menerapkan aturan yang tidak benar,” tegasnya.

“Saya hanya ingin ijazah saya dikembalikan dan hak saya ditunaikan sesuai dengan kesepakatan. Itu saja, tanpa syarat apapun,” pungkas Putri menutup pembicaraan. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien