Kemenkum Banten Tekankan Proporsionalitas Sanksi dalam Perda
TANGERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang di Hotel Ibis Gading Serpong, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menekankan pentingnya percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dari total 274 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Tangerang, baru 17 di antaranya memiliki Pos Bantuan Hukum atau sekitar 6,2 persen. Hal ini memerlukan dukungan bersama agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Pagar juga menyampaikan materi mengenai penerapan sanksi dalam produk hukum daerah, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Ia menjelaskan bahwa perancang Perda perlu memahami tiga jenis sanksi yang dapat diterapkan, yaitu sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana.
“Sanksi merupakan tindakan yang dikenakan berdasarkan hukum publik sebagai respons terhadap pelanggaran norma hukum. Karena itu, penerapannya harus proporsional, adil, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, aparatur di Kabupaten Tangerang diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang berimbang, rasional, dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan kepastian dan keadilan hukum.***


