Iklan Banner

Pengawasan Lemah, Mahasiswa Sebut Pembatasan Jam Operasional Truk Odol Tambang Belum Efektif

 

SERANG – Implementasi Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk Over Dimension Over Loading alias Odol, disebut belum berjalan efektif.

Pasalnya, hingga kini masih banyak truk bermuatan tambang berat yang melintas di luar waktu yang telah ditentukan, khususnya di wilayah Kramatwatu dan sekitarnya.

Kondisi ini menimbulkan keresahan bagi warga setempat yang setiap hari harus menghadapi kemacetan, debu, dan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan besar tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Kramatwatu Melawan, Agung Permana menilai, lemahnya pengawasan di lapangan menjadi penyebab utama masih maraknya pelanggaran jam operasional truk ODOL.

Agil HUT Gerindra

Agung menegaskan, pihaknya siap menggelar aksi jilid III jika Pemerintah Daerah tidak tegas dan segera menegakkan aturan dengan terkait truk odol yang masih lalu lalang.

“Kami sudah dua kali turun ke jalan menyuarakan keresahan warga, tapi sampai hari ini truk ODOL masih bebas melintas di luar jam operasional. Jika tidak ada langkah tegas, kami akan gelar aksi jilid tiga,” tegasnya, Kamis (6/11/2025).

Ia berharap, pemerintah provinsi dan aparat terkait tidak hanya membuat aturan di atas kertas, namun juga memastikan penerapan di lapangan berjalan nyata.

“Keputusan Gubernur seharusnya jadi solusi, bukan formalitas. Kalau pelanggaran terus terjadi, berarti ada yang salah dalam pengawasan,” ujar Agung .

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perhubungan maupun aparat terkait terkait tuntutan warga. (*/Ajo)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien