Iklan Banner

Tanggapi Keluhan Perangkat Desa, DPRD Kabupaten Serang Dorong THR dan Status PPPK

DPRD Kota Serang HPN

 

SERANG – Upaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan serta kepastian status bagi perangkat desa di Kabupaten Serang mendapat angin segar dari parlemen daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Ghofur, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal aspirasi perangkat desa, khususnya terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan dorongan agar mereka memperoleh status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada awak media selepas menghadiri diskusi publik yang digelar Persatuan Perangkat Desa se-Kabupaten Serang di Cafe and Resto Lestari Cisait, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, pada Jumat (21/11/2025).

“Insyaallah, kami akan memperjuangkan hak-hak perangkat desa, termasuk THR dan status PPPK. Mereka adalah garda terdepan yang siap melayani masyarakat kapan pun dibutuhkan,” ujar Ghofur,

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini membebani para perangkat desa, salah satunya keterlambatan pembayaran sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang sudah berlangsung sejak awal tahun.

“Kondisi itu sangat memprihatinkan. Kita mendorong agar pemerintah daerah tidak mengulang kesalahan yang sama,” imbuhnya.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Merespons keluhan tersebut, Ghofur mengaku telah meminta penjelasan resmi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kedua instansi, kata dia, telah memberikan klarifikasi terkait hambatan administratif yang menyebabkan keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (siltap).

“Mereka menyampaikan bahwa keterlambatan dipicu penyesuaian regulasi serta perubahan APBD. Namun mereka menjanjikan bahwa hal serupa tidak akan terjadi lagi,” ungkapnya.

Ghofur menegaskan pentingnya kepekaan Pemkab Serang terhadap kesejahteraan perangkat desa, termasuk memberikan posisi yang lebih layak dan penghormatan yang sepadan dengan peran strategis yang mereka emban.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa profesi perangkat desa kerap disalahpahami, sehingga perlu diluruskan.

“Perangkat desa bukan calo atau bawahan tanpa posisi. Mereka adalah bagian dari struktur pemerintahan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan dukungan legislatif, ia berharap perjuangan perangkat desa untuk mendapatkan hak dan pengakuan yang lebih jelas dapat segera terealisasi.***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien