Honda Slide Atas

Bikin Resah, Polda Banten Tangkap 8 Pelaku Penambang Ilegal

 

SERANG-Polda Banten mengungkap 10 kasus pertambangan ilegal. Dari 10 kasus, pihak kepolisian berhasil meringkus 8 Pelaku Penambang tak berizin alias ilegal.

Mereka yang ditangkap, menambang galian C seperti pasir, batu-batuan, tanah uruk, serta penambangan emas tanpa izin atau (PETI) di Kabupaten Lebak, Serang, dan Kabupaten Tangerang.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, 8 tersangka merupakan berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal yang beraktivitas selama Oktober-November 2025.

“Ada 5 kasus galian C ilegal dan 5 kasus penambangan emas tanpa izin,” katanya saat konferensi pers, di kantor DPUPR Banten, Bhayangkara, Kota Serang, Kamis (4/12/2025).

Modus yang digunakan para tersangka ialah dengan melakukan penambangan batuan pasir dan tanah uruk tanpa izin (galian C), serta melakukan pengolahan ataupun pemurnian emas di lokasi yang bukan zona pertambangan.

“Para pelaku tidak melaksanakan kewajiban paska tambang seperti pemulihan, ini sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan longsor, bencana banjir, dan kerusakan lingkungan,” paparnya.

Dari aktivitas tambang ilegal, kata dia, kerugian negara dari rusaknya lingkungan diperkirakan mencapai Rp18,35 miliar dari luas garapan sekitar 50 hektare.

“(Tambang ilegal) juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy mengungkapkan, terdapat sekitar 224 perusahaan yang memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan di Banten hingga saat ini.

Ia berkomitmen bersama Kepolisian akan terus menindak perusahaan tambang ilegal yang tak berizin dan melanggar aturan.

“Akan terus kita lakukan, sesuai dengan arahan pak Presiden Prabowo Subianto,” tutupnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien