Driver Online Tewas Dijerat Penumpang, Polda Banten Ungkap Rencana Pembunuhan Berlapis

SERANG – Misteri penemuan mayat pria dengan kondisi tangan terikat di bawah Jembatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, pada akhir November 2025 akhirnya terungkap.
Korban diketahui bernama MS (23), seorang driver GoCar asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang tewas dibunuh penumpangnya sendiri, AN (29).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, mengatakan kasus ini bermula dari laporan penemuan mayat tanpa identitas pada Minggu, 30 November 2025 pukul 02.00 WIB.
“Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan ada bekas jeratan di leher. Hasil visum menyimpulkan korban tewas akibat jeratan dan pukulan benda tumpul di kepala,” kata Kombes Dian dalam konferensi pers di Aula Bid Humas Polda Banten, Selasa (9/12/2025).
Meski awalnya tanpa identitas, tim Inafis berhasil memastikan mayat tersebut merupakan MS, driver online yang dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Penyelidikan gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polresta Serang Kota mengarah pada satu nama: AN (29), seorang penumpang yang terakhir kali tercatat memesan layanan GoCar korban.
Dari pemeriksaan, AN mengaku sudah merencanakan pembunuhan sejak Jumat, 28 November 2025. Motifnya adalah ekonomi.
“Pelaku ingin menguasai mobil dan telepon genggam korban untuk kepentingan pribadi,” ujar Dian.
AN memesan GoCar menggunakan akun palsu dari kawasan Citra Raya, Tangerang, menuju wilayah Curug, Serang, tepatnya di Jalan Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani, depan Kampus UIN Serang.
Saat tiba di lokasi dan korban menarik rem tangan, pelaku langsung menjerat leher korban menggunakan kawat yang telah ia siapkan dalam tas kertas.
Korban lalu dipindahkan ke kursi penumpang. Pelaku memastikan MS tewas dengan mengikat lehernya menggunakan cable ties, sebelum mengambil alih kemudi.
AN kemudian membawa mobil tersebut menuju Jembatan Pabuaran. Di lokasi sepi itu, ia menyeret dan membuang tubuh korban ke bawah jembatan.
Setelah kejahatan brutal itu, AN kabur ke Labuan, Cilegon. Namun pelariannya tak bertahan lama. Ia ditangkap pada 6 Desember 2025 pukul 14.00 WIB di depan Rumah Sakit Bhayangkara, Serang.
Saat ditangkap, polisi menemukan mobil korban yang plat nomornya sudah diganti dengan plat palsu. Plat asli masih tersimpan di dalam kendaraan.
Barang-barang korban juga ditemukan utuh, mulai dari ponsel, dompet, jaket, kartu BPJS, SIM A dan C, hingga e-money.
Selain itu, polisi menyita barang bukti milik pelaku: dua ponsel, kawat, cable ties, jaket hitam, celana jeans, sandal, serta topi.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegas Kombes Dian.***
