Dua Sekuriti Diduga Terlibat Pencurian Limbah Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Polisi Bongkar Jaringan Penadah
SERANG – Polres Serang mengungkap kasus pencurian limbah besi terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dari area penyimpanan PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Kasus ini menyeret dua anggota sekuriti internal yang diduga ikut membuka akses bagi pelaku utama.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi yang beredar di media sosial terkait hilangnya limbah besi terpapar radioaktif dari gudang penyimpanan PT PMT, yang selama ini menjadi lokasi penampungan sementara barang-barang terkontaminasi hasil operasi satuan tugas.
“Setelah menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cikande langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka,” ujar Condro, Rabu (10/12/2025).
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin pagi, 8 Desember 2025, terhadap RO (26), warga Kecamatan Pamarayan. RO disebut sebagai pihak yang membawa keluar limbah besi dari area penyimpanan PT PMT secara ilegal.
Dari pemeriksaan RO, polisi kemudian menangkap dua sekuriti perusahaan, berinisial SA dan MZ, yang diduga memberikan akses keluar-masuk sehingga pencurian dapat berlangsung berkali-kali.
Pencurian disebut terjadi sejak Oktober hingga November 2025 melalui pintu depan maupun belakang perusahaan.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial SM (29), warga Bangkalan, Madura.

Limbah radioaktif itu dijual ke lapaknya, UD Doa Ibu, yang berada di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Karena barang curian mengandung zat radioaktif berbahaya, penyidik berkoordinasi dengan Tim KBRN (Kimia, Biologi, Radioaktif, dan Nuklir) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan di lokasi penadah.
“Hasil pengecekan menunjukkan sejumlah item masih memiliki tingkat radiasi aktif,” kata Condro.
Lokasi lapak telah disterilisasi, sementara seluruh barang bukti dibawa ke tempat aman untuk mencegah paparan radiasi ke masyarakat.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menyebut laporan awal diterima pada 22 November 2025. Dari penyelidikan, terungkap bahwa pencurian berlangsung bertahap sejak Oktober 2025.
“Para pelaku memanfaatkan akses dari sekuriti. Semua barang curian belum sempat dikirim ke luar daerah dan masih berada di lapak pengepul,” ujarnya.
Tatang mengatakan, kerugian PT PMT masih dihitung melalui audit antara barang yang hilang dengan barang yang berhasil diamankan.
Untuk sementara, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan polisi membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait undang-undang kesehatan atau pengelolaan bahan radioaktif.
“Motif mereka mengarah pada faktor ekonomi. Namun karena objeknya adalah limbah radioaktif, penanganan dilakukan secara khusus dengan keterlibatan tim KBRN,” tegas Tatang.***


