Jadi Standar Penetapan Upah, Kebutuhan Hidup Layak Buruh di Banten Dipatok Rp 4,2 Juta

SERANG-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan data terbaru mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja atau buruh di Indonesia.
KHL diketahui sebagai salah satu acuan standar dalam perhitungan upah minimum selain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau Alfa.
Melansir postingan akun Instagram @kemnaker, dijelaskan bahwa KHL mempunyai metode penghitungan terbaru yang menggunakan Standar International Labour Organization (ILO).
Kemnaker menjelaskan, karena kenaikan upah minimum menjadi lebih adil dan fleksibel, maka perhitungan mengikuti kondisi ekonomi di setiap provinsi, bukan disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP sebelumnya.
KHL sendiri, terdiri dari 4 komponen konsumsi rumah tangga, yakni makanan, kesehatan dan pendidikan, pokok lain-lain dan perumahan atau tempat tinggal.
“KHL adalah standar kebutuhan 1 bulan agar Pekerja/Buruh dan keluarganya bisa hidup layak,” tulis akun tersebut, dikutip Minggu, (21/12/2025).
Adapun rumus perhitungan KHL ialah: (konsumsi per kapita× jumlah anggota rumah tangga atau n )/ jumlah anggota rumah tangga yang bekerja atau p.
Sedangkan untuk Provinsi Banten, dari perhitungan tersebut diketahui sebesar Rp 4.295.985. Angka ini diketahui nantinya menjadi acuan untuk menghitung kenaikan upah buruh di delapan daerah di Banten.
Masih melansir akun Instagram kemnaker, berikut besaran KHL selain di Banten bagi buruh pada masing-masing provinsi di Indonesia:
Data KHL:
1. Aceh: Rp 3.654.466
2. Sumatera Utara (Sumut): Rp 3.599.803
3. Sumatera Barat (Sumbar): Rp 4.076.173
4. Riau: Rp 4.158.948
5. Jambi: Rp 3.931.596
6. Sumatera Selatan: Rp 3.299.907
7. Bengkulu: Rp 3.714.932
8. Lampung: Rp 3.343.494
9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
10. Kepulauan Riau: Rp 5.717.082
11. Jakarta: Rp 5.898.511
12. Jawa Barat (Jabar): Rp 4.122.871
13. Jawa Tengah (Jateng): Rp 3.512.997

14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 4.604.982
15. Jawa Timur (Jatim): Rp 3.575.938
16. Bali: Rp 5.253.107
17. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 3.410.833
18. Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 3.054.508
19. Kalimantan Barat: Rp 4.083.420
20. Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888
21. Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552
22. Kalimantan Timur: Rp 5.735.353
23. Kalimantan Utara: Rp 4.968.935
24. Sulawesi Utara: Rp 3.864.224
25. Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013
26. Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085
27. Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086
28. Gorontalo: Rp 3.398.395
29. Sulawesi Barat: Rp 3.091.442
30. Maluku: Rp 4.168.498
31. Maluku Utara: Rp 4.431.339
32. Papua Barat: Rp 5.246.172
33. Papua Barat Daya: Rp 5.246.172
34. Papua: Rp 5.314.281
35. Papua Selatan: Rp 5.314.281
36. Papua Tengah: Rp 5.314.281
37. Papua Pegunungan: Rp 5.314.281.
Demikian informasi mengenai KHL di seluruh tanah air, semoga bermanfaat.***

