Iklan Banner

Selain Diprotes Warga, Galian Tambang Batu di Gerem Cilegon Diduga Langgar Tata Ruang

DPRD Kota Serang HPN

 

CILEGON – Aktivitas galian pertambangan batu di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, yang sebelumnya menuai protes warga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Berdasarkan Perda tersebut, Kelurahan Gerem sendiri tidak diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan.

Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa wilayah Gerem masuk dalam Kawasan Hutan Lindung yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya.

Selain itu, pada Pasal 27, sebagian wilayah Gerem juga tercatat sebagai Kawasan Hutan Produksi tetap, dikutip Minggu (21/12/2025).

Sebelumnya, Rabu (10/12/2025), sejumlah warga Kelurahan Gerem mendatangi lokasi galian C yang melakukan pengerukan bukit di wilayah tersebut.

Warga mendesak agar aktivitas penambangan dihentikan karena dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Warga menilai kegiatan galian yang diduga ilegal itu telah merusak lahan milik mereka.

Alih-alih meratakan tanah sebagaimana dijanjikan, aktivitas penambangan justru meninggalkan lahan berlubang dan tidak beraturan, sehingga memicu kekhawatiran akan banjir dan longsor, terutama saat musim hujan.

Salah satu warga, Sholeha, pemilik lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi, mengaku dirugikan akibat aktivitas tersebut.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

“Dijanjikan mau diratakan, tapi kenyataannya tanah saya acak-acakan dan berlubang. Baru separuh dikeruk, sudah pindah ke lahan lain,” ujar Sholeha di lokasi.

Ia juga mengeluhkan dampak kebisingan serta material tanah merah dan kerikil yang terbawa air hujan hingga ke permukiman warga.

Keluhan serupa disampaikan Taufik, warga lain yang memiliki lahan sekitar 500 meter persegi.

Ia mengaku hingga kini lahannya belum diratakan sesuai kesepakatan awal dengan pihak pengelola.

Sementara itu, perwakilan pengelola tambang PT Tirta Maju Berkah, Ayatullah, membantah tudingan pelanggaran.

Ia menyatakan pihaknya telah memiliki izin pertambangan dan menjalankan kesepakatan dengan warga.

“Terkait kompensasi itu sudah terbantahkan. Soal izin, sudah saya sampaikan dan ditempel di kantor. Silakan dicek,” kata Ayatullah.

Ia menegaskan izin yang dimiliki merupakan izin pertambangan, bukan izin perataan lahan, serta perjanjian dengan warga diketahui pihak kelurahan dan dilengkapi tanda tangan serta materai.

Menanggapi kekhawatiran warga terkait banjir dan dampak lingkungan, Ayatullah menyebut hal tersebut sebagai persepsi masyarakat yang belum memahami teknis pertambangan.

“Dalam pertambangan sudah ada kajian. Insya Allah tidak sampai menimbulkan dampak besar dan kami tetap bertanggung jawab,” ujarnya.***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien