Diduga Jadi Pelakor, Pegawai BUMD Di Banten Dilaporkan ke Polda

SERANG-Korban istri sah inisial L melaporkan salah satu pegawai BUMD di Banten terduga pelakor RS ke pihak kepolisian pada Senin (22/12/2025).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/532/XI/SPKT. DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, RS dilaporkan atas dugaan tindakan pidana perzinahan.
“Telah melaporkan Diduga telah terjadi tindak Pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana yang terjadi di Hotel Sekitaran Kota Cilegon,” tulis laporan tersebut.
Dalam surat tersebut, L melaporkan dua orang, yakni suaminya inisial A dan RS atas dugaan tindakan pidana tersebut.

Usai melapor ke Polda Banten, sambil terisak tangis, L mengaku kecewa atas perbuatan A yang belakangan diketahui bahwa suaminya sebelumnya juga melaporkan dirinya.
“Iya, (ada laporan juga ke Polda), yang saya bikin shock, ternyata terlapor (A dan RS) sudah juga membuat laporan, tapi tidak ada bukti kuat, akhirnya sama Polda di tolak,” ungkapnya.
“Sedihnya lagi itu pelakor (saat membuat laporan) ditemani sama suami saya, padahal saya sama suami saya belum ketuk palu (cerai) secara negara. Sedih banget orang yang temani dari nol gak taunya malah melaporkan saya,” sambungnya.
Sebelumnya, L mengungkapkan kerugian yang diderita berupa harta yang hilang, psikis yang terganggu dan kesehatan yang memburuk imbas tindakan pelakor RS yang menghancurkan perkawinannya.
“Dia membelikan RS emas, rumahnya RS malah makin bagus, mobil saya malah hilang. Saya sempat drop, asma kumat. Anak saya juga kena mental dan dibawa ke psikolog, bayaran sekolahnya juga keteteran,” tutupnya.***

