Mengkritik, Menulis Borok Kekuasaan Berujung Kematian 29 Tahun Kasus Wartawan Udin Tanpa Kepastian

Oleh : Aji Permana (Koyod)

 

Dua puluh sembilan (29) tahun berlalu sejak Fuad Muhammad Syafruddin yang kita kenal sebagai Udin, wartawan harian Bernas tewas setelah dianiaya secara brutal pada 13 Agustus 1996.

Namun hingga hari ini, negara masih berdiri di titik yang sama tanpa kepastian, tanpa pelaku, tanpa keadilan.

Kasus ini bukan sekadar tragedi kriminal, melainkan cermin buram wajah demokrasi Indonesia.

Jurnalis sejatinya bukan musuh negara. Mereka adalah penjaga nalar publik, penyampai fakta, dan pengawas kekuasaan.

Namun dalam praktiknya, profesi ini kerap diperlakukan sebagai ancaman oleh mereka yang nyaman berkuasa. Ketika jurnalis bekerja menguliti praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), saat itulah kekuasaan merasa terusik dan sejarah menunjukkan, gangguan semacam ini sering dibalas dengan kekerasan.

Udin sebelum kematiannya, ia sempat menulis serangkaian laporan kritis secara telanjang mengungkap borok kekuasaan lokal di era Orde Baru. Empat artikelnya mulai dari manuver “tangan tak terlihat” dalam pencalonan Bupati Bantul, dugaan penyimpangan dana IDT, hingga penggusuran Parangtritis menjadi bukti bahwa Udin menjalankan fungsi pers sebagaimana mestinya berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik.

Namun keberanian itu dibayar mahal. Ia tewas, sementara dalangnya menghilang ditelan waktu. Aparat penegak hukum datang dan pergi, rezim berganti, demokrasi diklaim tumbuh, tetapi satu hal tak pernah berubah kasus Udin tetap misteri.

Kegagalan mengungkap pembunuhan ini adalah kegagalan negara melindungi kebebasan pers.

Tak berlebihan jika publik terutama komunitas jurnalis meyakini bahwa kematian Udin berkaitan erat dengan karya jurnalistiknya.

Sebab dalam sejarah pers Indonesia, terlalu banyak wartawan yang mengalami intimidasi, kekerasan, bahkan kematian setelah menulis laporan kritis. Kasus Udin menjadi sebuah simbol paling telanjang dari masalah yang lebih besar perlindungan hukum bagi wartawan yang rapuh dan setengah hati.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 8 menyebutkannya dengan jelas. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Perlindungan itu kerap berhenti sebagai teks undang-undang indah di atas kertas, ompong dalam praktik.

Peristiwa tewasnya wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara, menjadi bukti bahwa tragedi serupa belum benar-benar usai. Ancaman, intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik terhadap wartawan masih terjadi di berbagai daerah.

Disaat pers mengabarkan prestasi negara tampil dengan rasa bangga, namun na’as negara menghilang ketika pers menjadi korban.

Padahal, wartawan adalah garda terdepan demokrasi. Tanpa pers yang bebas dan aman, publik akan kehilangan haknya untuk tahu, dan kekuasaan akan bergerak tanpa kontrol.

Jika negara terus membiarkan kasus seperti Udin menggantung tanpa kejelasan, maka pesan yang dikirimkan sangat berbahaya menulis kebenaran bisa berujung kematian, dan pelakunya bisa lolos dari hukum.

Dua puluh sembilan tahun adalah waktu yang terlalu lama untuk sebuah keadilan yang tertunda. Mengungkap kasus Udin bukan hanya tentang menuntaskan pembunuhan seorang wartawan, tetapi tentang mengembalikan martabat hukum dan demokrasi.***

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien