Tanggapi Isu Pembatalan Misa Natal di Depok, KH Matin Syarkowi: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
SERANG – Isu dugaan pembatalan Misa Natal di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kota Depok, menjadi sorotan publik setelah diberitakan sejumlah media nasional.
Kegiatan ibadah tersebut disebut-sebut batal dilaksanakan akibat persoalan perizinan serta belum tercapainya kesepakatan dengan warga sekitar.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Dewan Pembina Pusat (DPP) Bintang Sembilan Wali (Biwali), KH Matin Syarkowi, mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar dengan kepala dingin dan penuh kehati-hatian.
Menurut KH Matin, pemberitaan yang beredar sejauh ini masih sebatas isu dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Karena itu, ia meminta publik tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum memperoleh fakta yang utuh.
“Ini masih sebatas berita dan isu. Maka harus disikapi dengan jernih, jangan sampai muncul kesimpulan yang mengarah pada pembenaran sepihak,” ujar KH Matin Syarkowi saat ditemui di Teras Al-Banusri Pondok Pesantren Al-Fathaniyah Tengkele, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (1/1/2026).
KH Matin kemudian menyampaikan pandangannya secara hipotetis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menyoroti isu yang menyebutkan bahwa misa batal karena tidak mengantongi izin pemerintah.
Menurutnya, alasan tersebut sulit diterima karena dalam konteks peribadatan, tidak dikenal kewajiban izin.
“Kalau dikatakan batal karena tidak ada izin dari pemerintah, menurut saya itu tidak mungkin. Ibadah tidak memerlukan izin,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebebasan menjalankan ibadah telah dijamin secara tegas oleh konstitusi.
Oleh sebab itu, ia berprasangka baik bahwa pemerintah tidak mungkin menghalangi aktivitas peribadatan umat beragama.
Selain soal perizinan, KH Matin juga menanggapi isu adanya tekanan atau penolakan dari sebagian warga.
Ia menilai kecil kemungkinan pemerintah daerah mengorbankan hak konstitusional warga hanya karena desakan kelompok tertentu.
“Saya juga berhusnudzon. Kalau hanya karena desakan masyarakat tertentu lalu ibadah ditunda, itu juga tidak mungkin,” ujar KH Matin yang juga menjabat sebagai Ketua FKUB Kota Serang.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa jika benar terjadi penundaan ibadah akibat kebijakan pemerintah, maka hal tersebut menjadi persoalan serius.
Menurutnya, kondisi itu dapat mencerminkan ketidakhadiran negara dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan beragama.
“Kalau itu benar-benar terjadi, berarti negara tidak hadir menjalankan konstitusi. Itu sangat berbahaya,” tegasnya.
KH Matin juga menjelaskan pandangan Islam terkait kewajiban negara melindungi pemeluk agama lain. Dalam fikih Islam klasik, negara memiliki tanggung jawab menjaga keselamatan, harta, serta kebebasan beribadah seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
“Selama warga negara memenuhi kewajibannya, seperti taat hukum dan membayar pajak, maka negara wajib melindungi. Termasuk melindungi pelaksanaan ibadah mereka,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh absen dalam menjamin hak dasar warga negara. Pemerintah harus berdiri tegak di atas hukum dan konstitusi, bukan tunduk pada tekanan kelompok tertentu.
KH Matin pun menyatakan keyakinannya bahwa Pemerintah Kota Depok tidak akan bertindak zalim atau melanggar prinsip kebebasan beragama.
“Saya yakin Pemerintah Kota Depok tidak akan melakukan hal seperti itu. Tidak mungkin,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara harus selalu hadir sebagai penjamin kebebasan beribadah bagi seluruh umat beragama di Indonesia.
“Kalau pemerintah melarang ibadah hanya karena tekanan masyarakat, itu jelas salah. Negara harus hadir dan melindungi hak konstitusional warganya,” pungkasnya.***
