Bayar Pajak Kendaraan Makin Dekat, Samsat Balaraja Kini Buka Gerai di Kantor Kecamatan Kronjo
TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui UPTD PPD Samsat Balaraja memperkuat sinergitas dengan Pemkab Tangerang.
Sinergi baru pada awal tahun 2026 ini, ditandai dengan di bukanya gerai Samsat di Kantor Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Di Kabupaten Tangerang sendiri, terdapat dua Samsat, yakni Samsat Kelapa Dua dan Samsat Balaraja.
Untuk Samsat Kelapa Dua melayani 10 kecamatan dan Samsat Balaraja melayani 19 kecamatan.
Plt Kepala UPTD Balaraja Awal Pasenggong mengungkapkan, di awal tahun 2026 ini pihaknya membuka gerai pertama di Kecamatan Kronjo.
“Alhamdulillah, ini sebagai pilot project yang sebelumnya belum pernah dilakukan di kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang,” kata dia, Sabtu (3/1/2026).
“Ini adalah bagian dari sinergitas antara Provinsi Banten dan Pemkab Tangerang dalam pemungutan Opsen PKB sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Awal mengatakan, pembukaan gerai di kantor kecamatan untuk mempermudah masyarakat dalam menjangkau akses pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kantor kecamatan, kata Awal, kini sudah melayani beberapa pelayanan, di antaranya penerbitan KTP, KK, dan lainnya.
Sehingga masyarakat yang mengurus KTP atau KK dapat sekaligus melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Jadi pelayanannya dalam satu wilayah kecamatan,” ungkapnya.
Di tahun 2026 ini, Awal berencana akan membuka beberapa gerai lagi di kantor-kantor kecamatan atau fasilitas pemerintah yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Selain mendekatkan pelayanan ke masyarakat, juga untuk tidak melakukan sewa gerai lagi, sesuai instruksi pimpinan. Sehingga sinergitas benar-benar dilaksanakan,” ujar Awal.
Senada, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang yang diwakili Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah 2 Balaraja Eva Marlina menyampaikan, Pemkab Tangerang mendukung penuh pembukaan gerai sejumlah kantor kecamatan.
Hal ini tentunya untuk meningkatkan penerimaan opsen PKB, dimana sesuai dengan ketentuan UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dan PP No 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang mengamanatkan penerimaan Opsen PKB real time masuk ke RKUD kab/kota, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang melalui bagi hasil,” tukasnya. (*/Ajo)

