Nasib Tukang Ojek Pangkalan Asal Grogol Cilegon, Penghasilan Tak Menentu Berharap Bantuan dari Pemerintah

CILEGON — Hidup dalam keterbatasan, Abdul Mutolib, warga Lingkungan Cipinang, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, mengaku hingga kini belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah, baik Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun bantuan sosial lainnya.
Hal tersebut disampaikan Abdul Mutolib, yang akrab disapa Abdul, kepada Fakta Banten saat ditemui di pangkalan ojek SimPATI Cilegon, Selasa, (6/1/2026).
Dalam kesehariannya, Abdul hanya mengandalkan penghasilan sebagai tukang ojek untuk menghidupi empat orang anaknya.
Salah satu anaknya bahkan bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan membutuhkan perhatian serta biaya khusus.
“Penghasilan saya tidak menentu. Kadang dapat Rp30 ribu, kadang cuma Rp10 ribu, bahkan pernah sama sekali tidak dapat,” ujar Abdul dengan nada keluh.
Ia berharap pemerintah, khususnya di wilayah Kelurahan Grogol, dapat lebih memperhatikan masyarakat kecil sepertinya.
“Saya berharap pemerintah mau membantu orang yang tidak punya seperti saya ini, yang hanya tukang ojek dengan penghasilan minim,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Grogol, Firman Yudho Nugraha, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial harus melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku, yang diawali dengan pendataan oleh RT dan RW.
“Tahapan pendataan dilakukan oleh RT dan RW dalam proses pengusulan warga. Kami di kelurahan sudah bekerja keras dan berjuang bersama RT RW untuk mengusulkan nama-nama warga yang membutuhkan melalui mekanisme yang ada,” ujar Firman saat dikonfirmasi awak media.
Ia menjelaskan bahwa pendataan penerima bantuan sosial dilakukan setiap tahun melalui musyawarah kelurahan.

Sistem yang sebelumnya dikenal sebagai Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN).
“Tujuannya untuk meng-update data serta menjelaskan kepada RT dan RW terkait kriteria yang harus digunakan dalam pendataan,” jelasnya.
Firman juga menegaskan bahwa pihak kelurahan membuka kesempatan setiap bulan bagi masyarakat yang ingin mengajukan atau mengonfirmasi data bantuan sosial, baik secara langsung maupun melalui RT dan RW.
“Kami khawatir keluhan masyarakat ini sebenarnya sudah didata, diusulkan, bahkan diverifikasi oleh Dinas Sosial. Namun ketika data sampai ke pusat, yang keluar sebagai penerima justru di luar kewenangan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan mengusulkan data, sementara penetapan penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Ketika data penerima bantuan sudah ditetapkan oleh pusat dan disampaikan ke daerah, kami di kelurahan hanya bertugas mendistribusikan. Tidak bisa mengubah atau mengganti,” tegasnya.
Firman memastikan bahwa Kelurahan Grogol selama ini selalu tertib dan cepat dalam pendistribusian bantuan sosial.
Bahkan, pihaknya kerap mendapat apresiasi karena dinilai transparan dan tepat sasaran.
“Tidak ada bantuan yang seharusnya diterima warga tapi tidak kami sampaikan,” katanya.
Sebagai solusi, ia menyarankan warga yang belum pernah menerima bantuan sosial untuk datang langsung ke kantor kelurahan.
“Silakan datang ke kelurahan untuk konfirmasi. Nanti akan kami pandu dan bantu. Ada tahapan yang harus ditempuh, salah satunya mengetahui desil warga yang bersangkutan, karena itu juga harus melalui mekanisme di Dinas Sosial,” pungkas Firman Yudho Nugraha.(*/Ali)

