Iklan Banner

Marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh Dendi Suryana Bebas Lebih Cepat Lewat Cuti Bersyarat

Oong Ade HUT Gerindra

 

SERANG – Setelah melalui proses persidangan dan masa tahanan, Dendi Suryana, marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh Serang, akhirnya mendapatkan titik terang.

Pada Selasa, (6/1/2026) Dendi resmi menghirup udara bebas setelah pengajuan cuti bersyarat yang diajukannya diterima pihak berwenang.

Sebelumnya, Dendi divonis dalam kasus penadahan dengan hukuman pidana penjara delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, (25/9/2025) lalu.

Kasus yang menjerat Dendi bermula ketika ia menerima gadai sepeda motor dari seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook.

Tanpa sepengetahuannya, sepeda motor tersebut merupakan barang hasil curian, sehingga Dendi turut terseret dan didakwa melakukan tindak pidana penadahan.

Kuasa hukum Dendi, Setiawan Jodi Fakhar atau yang dikenal sebagai Santri Lawyer, menjelaskan bahwa cuti bersyarat tersebut diberikan menjelang akhir masa hukuman kliennya.

“Cuti bersyarat itu seperti kesempatan pulang lebih awal, tetapi belum sepenuhnya bebas. Yang bersangkutan tetap harus mematuhi aturan dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Seharusnya Dendi bebas pada Februari atau Maret, namun alhamdulillah cuti bersyaratnya sudah diterima,” ujar Santri Lawyer.

Agil HUT Gerindra

Cuti bersyarat yang diterima Dendi turut mendapatkan jaminan dari Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia.

“Insyaallah, Pemerintah Kota Serang akan selalu hadir untuk melindungi warga Kota Serang yang menghadapi persoalan hukum,” kata Agis.

Selain memberikan jaminan, Wakil Wali Kota Serang tersebut juga menyatakan komitmennya untuk membantu Dendi Suryana mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari masa tahanan.

Lebih lanjut, Agis mengungkapkan rencana Pemkot Serang untuk membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Serang yang akan diinisiasi langsung oleh Wakil Wali Kota.

Dalam rencana tersebut, Santri Lawyer akan ditunjuk sebagai co-captain atau pendamping utama.

LBH bentukan Pemkot Serang ini nantinya akan mengusung konsep interkolaborasi, dengan melibatkan berbagai unsur pendukung seperti layanan konseling, pendampingan psikologis, hingga bantuan sosial.

Program ini diharapkan menjadi wadah perlindungan dan pendampingan hukum bagi masyarakat Kota Serang yang berhadapan dengan masalah hukum.

Terkait lokasi dan teknis pelaksanaan, Pemerintah Kota Serang menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.***

Ade Hasbi HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien