Dugaan Mafia Tanah Yang Melibatkan Pemerintah Kecamatan Pulo Ampel Digugat Lewat Jalur Hukum
SERANG – Kuasa hukum Puguh Mulyanto, Hendra Gunawan, menegaskan pihaknya terus menempuh jalur hukum terkait dugaan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) bermasalah atas lahan milik kliennya di Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Hendra menjelaskan, terdapat dua perkara yang saat ini ditangani. Perkara pertama berkaitan dengan satu AJB bernomor 108 yang kini telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Perkara pertama sudah sampai pada proses jawab-menjawab. Tergugat mengajukan eksepsi dan saat ini masuk tahap pembuktian atas eksepsi tersebut,” kata Hendra saat dihubungi, Senin (19/1/2026).
Sementara itu, perkara kedua menyangkut penerbitan tiga AJB pada lokasi berbeda di Desa Salira yang diduga berada di atas lahan milik Puguh Mulyanto.
Ketiga AJB tersebut diterbitkan saat Teguh Nugroho menjabat sebagai Camat Puloampel.
Hendra menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gugatan pembatalan tiga AJB tersebut melalui PN Serang.

Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Desa Salira, Sanudin, serta Camat Puloampel.
“Kami akan menempuh mekanisme hukum untuk pembatalan AJB. Kepala desa dan camat menyatakan siap bekerja sama dan kooperatif apabila ditemukan kesalahan administrasi maupun informasi,” ujarnya.
Selain jalur perdata, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke kepolisian.
“Kami akan melaporkan pihak yang diduga menjual tanah milik klien kami, termasuk pihak-pihak yang membeli dan hingga kini menguasai lahan tersebut,” kata Hendra.
Ia menambahkan, perkara kedua sebelumnya sempat dilaporkan ke Polres Cilegon oleh kuasa hukum terdahulu.
Sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Salira, telah dimintai keterangan, namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut.
“Laporan sudah masuk dan saksi-saksi telah diperiksa, tetapi belum ada tindak lanjut. Saya juga telah mengirimkan surat ke unit terkait di Polres Cilegon, namun belum mendapat respons,” ujarnya.
Dugaan kasus itu menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dan ketelitian aparat pemerintah tingkat kecamatan dan desa dalam pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan dokumen pertanahan yang memiliki nilai hukum tinggi.***


