Pemkab Serang dan DPRD Siap Bahas 12 Raperda Prioritas Tahun 2026

 

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama DPRD Kabupaten Serang akan segera membahas sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2026.

Belasan Raperda tersebut berasal dari prakarsa Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang, yang disepakati dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rencana pembahasan itu mengemuka dalam rapat koordinasi tindak lanjut Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025, yang digelar di Aula KH Syam’un, Selasa (20/1/2026).

Rakor tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, Asisten Daerah I Syamsuddin, serta sejumlah kepala dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menjelaskan, pembahasan Raperda tahun ini difokuskan pada regulasi yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, investasi, dan kebutuhan dasar masyarakat.

“Kita melakukan evaluasi dan peninjauan terhadap perda-perda yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, baik di sektor industri, investasi, maupun layanan dasar lainnya,” ujar Najib Hamas kepada wartawan.

Ia menyebutkan, 12 Raperda tersebut telah disepakati bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang dan diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami berharap seluruh perda yang dibahas tahun ini benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Serang,” tegasnya.

Adapun Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Serang meliputi Raperda pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, Raperda penataan infrastruktur telekomunikasi, serta Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, Raperda prakarsa Bupati Serang antara lain penyertaan modal daerah kepada Bank Perekonomian Rakyat Serang, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), perubahan Perda pengelolaan persampahan, serta perubahan Perda bangunan gedung.

Selain itu, juga akan dibahas perubahan RTRW Kabupaten Serang 2011–2031, perubahan susunan perangkat daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan 2027.

Najib Hamas menambahkan, beberapa Raperda strategis seperti tata ruang dan optimalisasi potensi daerah melalui pajak daerah akan dievaluasi secara menyeluruh agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Terutama terkait tata ruang, karena ada sejumlah penyesuaian kebijakan yang harus disesuaikan dengan aturan di atasnya,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana menegaskan pentingnya revisi Perda RTRW dan LP2B, mengingat regulasi tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun.

“Sudah waktunya dilakukan revisi tata ruang, termasuk penguatan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di dalamnya,” kata Zaldi Dhuhana.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien