30 Lembaga di Kota Serang Terima Hibah Rp4 Miliar, Kepala Bapperida: Sifatnya Tidak Wajib dan Tidak Mengikat
SERANG – Sebanyak 30 lembaga di Kota Serang bakal menerima hibah dengan total nilai mencapai Rp4 miliar pada tahun anggaran 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Bapperida Kota Serang, Ina Linawati, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar bersama para penerima hibah, Kamis
(22/1/2026).
Ina menjelaskan, pemberian hibah pemerintah daerah bukan merupakan kewajiban rutin.
“Hibah ini sifatnya tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus. Pemerintah memberi hibah sebagai bentuk perhatian kepada lembaga keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan,” jelasnya.
Menurut Ina, lembaga penerima hibah wajib memenuhi sejumlah syarat administratif seperti memiliki NPWP dan legalitas lembaga.
Usulan diajukan melalui proposal kepada Wali Kota Serang dengan tembusan kepada perangkat daerah terkait.
Ada enam perangkat daerah yang menangani hibah tahun ini, yakni Setda, Kesbangpol, Dinas PU, Dispora, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
Semua usulan dan dokumen pendukung diunggah melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).
Masing-masing lembaga penerima akan memperoleh akun tersendiri untuk mengakses sistem tersebut.
Ina menambahkan, nominal hibah tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
“Meski menurun, hibah tetap menjadi bukti bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung lembaga yang ikut berperan dalam pembangunan sosial masyarakat,” ujarnya.***
