Kelas Bimbingan Ibadah Diklat PPIH; Tekankan Fiqih Taisir untuk Petugas dan Jemaah Haji Lansia

JAKARTA — Kelas Tugas dan Fungsi (Tusi) Bimbingan Ibadah (Bimbad) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus mematangkan kesiapan petugas menjelang penyelenggaraan haji 2026.

Dalam pelaksanaan ritual ibadah haji, Petugas Bimbad akan selalu menekankan penerapan fiqih taisir serta pemahaman kebijakan haji terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah RI.

Fasilitator Kelas Bimbad PPIH Arab Saudi, Ustadzah Erti Herlina, mengatakan ada sebanyak 58 petugas Bimbad yang akan ditempatkan di tiga daerah kerja (daker), yakni Madinah, Makkah, dan Bandara.

“Alhamdulillah sejak hari pertama hingga hari ini seluruh rangkaian pembelajaran berjalan lancar. Peserta berjumlah 58 orang dan akan dibagi ke daker Madinah, Makkah, dan Bandara,” ujar Ustadzah Erti Herlina.

Menurutnya, mayoritas peserta merupakan pembimbing ibadah yang telah berpengalaman, baik sebagai konsultan ibadah, pembimbing kloter, maupun petugas haji pada tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, fasilitator tetap memberikan pembekalan intensif melalui simulasi berbagai persoalan yang kerap dihadapi jemaah haji Indonesia, baik terkait ibadah maupun teknis pelayanan di Makkah, Madinah, hingga Bandara.

“Kami membekali peserta dengan simulasi persoalan riil yang sering terjadi agar ketika bertugas mereka sudah siap memberikan solusi yang tepat,” ungkap Ustadzah Erti.

Simulasi difokuskan pada bimbingan ibadah di Makkah dan Madinah, termasuk optimalisasi waktu sebelum Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), pembekalan manasik, serta pemahaman skema murur, tanazul, hingga kebijakan pembayaran dam (denda).

Ustadzah Erti menegaskan, kebijakan haji 2026 menjadi materi utama agar seluruh pembimbing ibadah memiliki satu visi dan pemahaman yang sama.

“Kami ingin seluruh petugas satu suara. Perbedaan pandangan diselesaikan di kelas ini, sehingga saat bertugas jawaban petugas kepada jemaah seragam dan tidak membingungkan,” jelasnya.

Selain itu, peserta juga dibekali pendekatan fiqih taisir, yakni fiqih yang mengedepankan kemudahan dan solusi, terutama saat menghadapi perbedaan praktik ibadah di masyarakat, termasuk persoalan tarwiyah, murur, tanazul, maupun kondisi khusus jemaah.

Fiqih Taisir adalah pendekatan dalam hukum Islam yang berlandaskan kaidah Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taysir (Kesulitan Menimbulkan Kemudahan), memberikan keringanan (rukhsah) bagi umat Islam saat menghadapi kesulitan, seperti dalam menjalankan haji bagi petugas maupun jemaah yang sakit atau lansia.

Fiqih taisir memastikan ibadah tetap dapat dilaksanakan tanpa memberatkan, sesuai semangat rahmatan lil ‘alamin dalam syariat.

Dalam kelas tersebut, peserta juga menyusun Rencana Kerja Operasional (RKO) sebagai simulasi tugas di masing-masing daker dan sektor, seperti sektor Haram, Bir Ali, dan Bandara, guna memastikan pelayanan ibadah berjalan optimal.

Sementara itu, salah satu peserta Kelas Bimbad PPIH Arab Saudi 2026, Mochamad Samsukadi, mengatakan pembelajaran difokuskan pada penerapan fiqih taisir demi menjaga keabsahan ibadah sekaligus keselamatan jemaah.

“Prinsipnya ibadah jemaah tetap sah, tetapi keselamatan juga terjaga. Ini sangat penting karena mayoritas jemaah kita adalah Lansia dengan latar belakang pendidikan yang beragam,” katanya.

Selain pembinaan dan konsultasi ibadah, Bimbad juga memiliki tugas pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar pelaksanaan manasik di Tanah Air tetap selaras dengan kebijakan Kemenhaj.

“Semua tugas kami di Arab Saudi akan berpedoman pada Rencana Kerja Operasional yang telah disusun dan divalidasi, agar fokus utama tetap pada kualitas dan kesempurnaan ibadah jemaah,” pungkas peserta. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien