Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Serang Tegaskan Polri Harus Tetap Independen
SERANG – Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Serang, Ari Nurrohman, menegaskan bahwa institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak seharusnya berada di bawah kementerian.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melemahkan independensi, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.
Ari menyampaikan sedikitnya ada delapan alasan fundamental yang menjadi dasar penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Pertama, ia menilai independensi penegakan hukum harus dijaga secara utuh. Polri, kata Ari, harus bebas dari intervensi politik dan kepentingan kekuasaan eksekutif.
“Jika Polri berada di bawah kementerian, maka sangat berpotensi tunduk pada agenda politik menteri yang bersifat partisan,” ujarnya, Rabu, (28/1/2026).
Kedua, Ari menyoroti adanya potensi konflik kepentingan. Menurutnya, kementerian merupakan organ politik, sedangkan Polri adalah aparat penegak hukum.
“Ketika penegakan hukum menyentuh pejabat atau kebijakan pemerintah, posisi Polri bisa menjadi tidak netral,” tegasnya.
Ketiga, dari perspektif negara hukum atau rechtsstaat, Ari menekankan bahwa penegakan hukum harus berdiri sejajar dan tidak menjadi alat kekuasaan.
Ia menegaskan Polri semestinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai konstitusi, bukan melalui perantara kementerian.
Keempat, ia mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, terutama dalam pemilu dan dinamika politik nasional.
“Struktur di bawah kementerian sangat rawan menyeret Polri ke dalam kepentingan politik praktis,” katanya.
Kelima, dari sisi efektivitas, Ari menilai penanganan keamanan dan ketertiban membutuhkan respons cepat.
Struktur birokrasi kementerian justru dikhawatirkan memperlambat pengambilan keputusan strategis dan operasional.
Keenam, Ari mengingatkan kembali semangat reformasi Polri pasca-1998 yang bertujuan memisahkan Polri dari struktur yang terlalu politis dan militeristik.
“Mengembalikan Polri ke bawah kementerian jelas bertentangan dengan ruh reformasi,” ujarnya.
Ketujuh, ia menyoroti aspek kepercayaan publik. Menurutnya, Polri yang independen lebih mudah dipercaya masyarakat.
“Jika Polri dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, maka legitimasi dan kepercayaan publik akan menurun,” tambahnya.
Terakhir, Ari menyebut praktik demokrasi modern di banyak negara menempatkan kepolisian nasional secara independen atau bertanggung jawab langsung kepada kepala negara atau pemerintahan, bukan sebagai subordinat kementerian politik.
“Delapan poin ini menunjukkan bahwa independensi Polri adalah prasyarat utama bagi tegaknya hukum, demokrasi, dan keadilan di Indonesia,” pungkas Ari Nurrohman. ***
