Polres Serang Tangkap DPO Pemasok Sabu di Tangsel
SERANG – Pemasok narkotika jenis sabu berinisial MA (38) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang akhirnya berhasil ditangkap.
MA diringkus di rumah kontrakannya di Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (20/1/2026) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 14 paket sabu dengan berat total sekitar 1 ons yang disimpan di dalam kamar tidur tersangka.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian MA yang selama ini kerap lolos dari upaya aparat kepolisian.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari tersangka TE (28) yang lebih dahulu diamankan pada Oktober 2025 di rumahnya di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
“Dari tersangka TE, petugas mengamankan 5 paket sabu yang diakui diperoleh dari tersangka MA,” ujar AKBP Andri Kurniawan, Rabu (28/1/2026),
Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung melakukan pengejaran terhadap MA.
Namun, tersangka kerap berpindah tempat sehingga beberapa kali lolos dari penangkapan.
“Beberapa kali dilakukan upaya penangkapan, namun yang bersangkutan selalu berhasil menghindar. Hingga akhirnya pada Senin subuh, tim berhasil mengamankan MA di rumah kontrakannya,” jelas Kapolres.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu yang disimpan rapi di dalam kamar tidur tersangka. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, MA mengakui telah mengirimkan sabu kepada TE.
Selain itu, MA juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial WO yang saat ini masih berstatus DPO.
“WO diketahui merupakan warga Jakarta Timur dan diduga sebagai pemasok utama sabu kepada MA. Dari pengakuan tersangka, transaksi dengan WO telah dilakukan sebanyak lima kali,” ungkap Bondan.
Polisi kini terus melakukan pengembangan guna memburu WO dan memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan paling atas. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Serang,” tegas AKBP Andri Kurniawan.
Atas perbuatannya, tersangka MA kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

