Lebak Ambil Risiko Fiskal, Jadi Satu-Satunya Kabupaten yang Bebaskan PBB Lahan Petani di Bawah 5.000 Meter Persegi 

 

LEBAK – Di tengah banyaknya daerah yang masih menggantungkan pendapatan pada pajak sektor pertanian, Pemerintah Kabupaten Lebak justru mengambil langkah yang berbeda.

Melalui kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan sawah kecil, Lebak memilih memperkuat ketahanan pangan dari akar paling dasar: petani.

Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, saat menghadiri Gerakan Panen Raya Padi di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kamis (29/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Hasbi menyebut bahwa pembebasan PBB bukan sekadar soal angka, melainkan soal keberlangsungan hidup petani kecil.

Di Desa Sukamanah sendiri, tercatat 895 Nomor Objek Pajak (NOP) yang seluruhnya merupakan lahan sawah dengan luas di bawah 5.000 meter persegi.

Selama ini, para petani dikenakan PBB rata-rata antara Rp47 ribu hingga Rp60 ribu per tahun angka yang bagi sebagian orang tampak kecil, namun cukup berarti bagi petani skala kecil.

“Bagi petani, setiap rupiah itu bernilai. Kalau negara ingin ketahanan pangan kuat, maka petaninya harus lebih dulu dilindungi,” ujar Hasbi.

Lebih jauh, Hasbi menegaskan bahwa Kabupaten Lebak menjadi satu-satunya dari ratusan kabupaten/kota di Indonesia yang secara resmi membebaskan PBB bagi petani sawah kecil.

PWI Peduli

Meski berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan daerah, kebijakan tersebut dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga produksi pangan tetap stabil.

Langkah ini juga sejalan dengan potensi pertanian Lebak yang cukup besar. Kabupaten Lebak memiliki lahan baku sawah seluas 52.025 hektare, yang masuk dalam kategori lahan sawah dilindungi.

Potensi tersebut menjadikan Lebak sebagai salah satu penyangga produksi padi di Provinsi Banten.

Panen raya yang digelar di Sukamanah merupakan hasil penanaman serentak sejak Agustus 2025, melibatkan petani, pemerintah daerah, serta dukungan program dari Kementerian Pertanian.

Lokasi panen mencakup 49 hektare dari total 158 hektare sawah desa tersebut, dengan varietas padi Ciherang yang dikelola Kelompok Tani Hegarmana bersama Gapoktan Sukamaju.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan PBB diharapkan menjadi pemantik semangat petani untuk terus bertahan dan meningkatkan produktivitas.

“Ketahanan pangan tidak hanya bicara hasil panen, tapi juga keberanian daerah mengambil kebijakan yang berpihak,” kata Rahmat.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Lebak menunjukkan bahwa pembangunan pertanian tidak selalu harus dimulai dari proyek besar, melainkan dari keputusan politik yang melindungi petani kecil.

Dari desa, Lebak mencoba membangun ketahanan pangan dengan cara yang berbeda dan berani. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien