Selesaikan Keluhan Jemaah, Kemenhaj Prioritaskan Mediasi dan Musyawarah Berkeadilan

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah mempertegas komitmennya dalam menangani setiap aduan masyarakat secara profesional dan transparan.
Dalam menangani sengketa antara jemaah dan penyelenggara, Kemenhaj kini mengedepankan pendekatan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian yang berimbang.
Sepanjang periode 26–29 Januari 2026, Ditjen Pengendalian Haji dan Umrah telah memproses lima kasus aduan masyarakat melalui tahap pemanggilan dan klarifikasi.
Proses ini dilakukan untuk memastikan perlindungan hak bagi seluruh pihak yang terlibat.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa mediasi merupakan bagian dari mekanisme resmi untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) tanpa mengabaikan fungsi negara sebagai regulator.
“Kami mengedepankan mediasi sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, kami tidak segan mengambil langkah administratif tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Harun di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diselesaikan terjadi pada 29 Januari 2026. Kemenhaj memfasilitasi mediasi antara jemaah umrah dengan sebuah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terkait ketidaksesuaian fasilitas hotel.

Dalam kasus tersebut, jemaah melaporkan bahwa akomodasi yang diterima di lapangan tidak sesuai dengan janji pada paket perjalanan awal.
Melalui diskusi yang terbuka, kedua belah pihak akhirnya mencapai mufakat yang dituangkan dalam berita acara resmi.
Meski beberapa kasus berakhir damai, Harun mengungkapkan bahwa sejumlah aduan lain masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi fakta.
Ia menjamin bahwa seluruh proses tetap berada dalam koridor akuntabilitas yang ketat.
”Jika musyawarah menemui jalan buntu, langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan formal akan segera ditempuh guna memastikan kepastian hukum,” tegasnya.
Kemenhaj terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi jika menemukan kendala dalam pelaksanaan ibadah.
Langkah ini diharapkan dapat terus meningkatkan standar pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji maupun umrah di Indonesia.***

