Kabar Baik! Ojol dan Kurir di Cilegon Nikmati Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

CILEGON – Pemerintah kembali memanjakan para pekerja informal dengan berikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja mandiri, termasuk pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja sektor informal lainnya.
Menurut Faruk Oktavian, Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, kebijakan diskon iuran tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, tanpa membedakan status hubungan kerjanya.
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pekerja mandiri di Kota Cilegon untuk memanfaatkan momen diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen ini berlaku hingga Maret 2027, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi pekerja mandiri untuk mendaftar maupun mengaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pekerja mandiri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, Afriwan, menyampaikan bahwa kebijakan diskon iuran ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, khususnya di sektor pekerja bukan penerima upah (BPU) yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.
“Program ini kami harapkan dapat mendorong pekerja mandiri, seperti ojek online, kurir, dan sopir, untuk segera menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” kata Afriwan.
Menurutnya, perlindungan JKK memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk biaya perawatan dan santunan, sementara JKM memberikan manfaat bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Kami mengimbau pekerja mandiri di Kota Cilegon agar tidak menunda pendaftaran, ini adalah investasi penting untuk keselamatan dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya,” tandasnya. ***

