HPN dan Komitmen Demokrasi Prabowo

Oleh Muhammad Sarwani, Wakil Ketua Departemen Ekuin PWI Pusat
Hingga H-3, Panitia Pelaksana Hari Pers Nasional (HPN) 2026 belum mendapatkan konfirmasi terkait hadir tidaknya Presiden RI Prabowo Subianto di acara puncak peringatan hari bersejarah insan pers pada 9 Februari 2026.
Penanggung jawab HPN 2026 Akhmad Munir mengungkapkan surat permohonan Panitia Pelaksana HPN kepada Prabowo untuk hadir dan memberikan sambutan secara resmi belum dibalas.
Begitu juga para pembantu Presiden yang mengatur kegiatan beliau seperti Menteri Sekretaris Negara maupun Menteri Sekretaris Kabinet belum memberikan jawaban pasti mengenai kehadiran presiden.
Harapan bahwa Prabowo akan hadir di acara puncak HPN 2026 baru sebatas pernyataan para pembantu presiden yang disampaikan dalam pertemuan silaturahmi dengan Panitia HPN.
Menteri Pertahanan Sjafrie Syamsuddin, misalnya, mengatakan akan menyampaikan undangan tersebut kepada presiden.
Harapan juga muncul dari gaya kepemimpinan Prabowo yang disebut-sebut membuat keputusan pada menit-menit terakhir.
Kalau saat ini belum ada konfirmasi mengenai kehadiran presiden bisa dipahami. Di kegiatan lain, kabarnya presiden baru memutuskan hadir pada malam menjelang penyelenggaraan acara esok paginya.
Prabowo tentu berkepentingan hadir di HPN. HPN adalah simbol dari kebebasan pers, kebebasan berpendapat yang dilakukan melalui protokol komunikasi berbasis media massa.
Pers menyampaikan berita dalam tulisan, gambar, video maupun opini. Masyarakat juga turut berpartisipasi menyampaikan ide di kolom penulis, surat pembaca dan sebagainya.

Pers merawat kebebasan berpendapat yang merupakan komponen inti dan fundamental dari sistem demokrasi.
Ia merupakan tiang demokrasi yang memungkinkan warga negara berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut.
Kehadiran Prabowo di HPN dapat dimaknai sebagai komitmen Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan dalam menegakkan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, yang merupakan amanat konstitusi seperti disebutkan dalam Pasal 28 UUD.
Sebagai presiden, Prabowo terikat pada sumpahnya untuk memegang teguh UUD.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Pada hal-hal lain yang disebutkan dalam UUD, Prabowo sudah menjalankannya dengan baik. Misalnya, Pasal 30 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Amanat konstitusi Pasal 30 ayat (1) ini belum lama dijalankan oleh Prabowo melalui Menteri Pertahanan Sjafrie Syamsuddin dengan menggelar retret Bela Negara untuk para wartawan pada 29 Januari-1 Februari 2026. Melalui kegiatan ini wartawan masuk dalam komponen cadangan (Komcad) Bela Negara.
Sebagai negarawan, kita berharap Prabowo menjalankan secara sungguh-sungguh seluruh amanat konstitusi. Tidak parsial hanya sebagian pasal dalam UUD, termasuk Pasal 28 bahwa negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. Pengaturannya kemudian ditetapkan dengan undang-undang.
Jika nanti Prabowo hadir di acara puncak HPN maka layak kita sambut dengan teriakan yel-yel sambil mengarahkan kedua tangan ke dada, seperti diajarkan dalam retret Bela Negara.
“Apakah ada demokrasi di dadamu,” .. ”ada .. ada”
”Mana dia?” .. ”Ini dia .. ini dia” ***

