Warga Desa Warung Banten Lebak Gelar Aksi, Tuntut Penghentian Tambang Ilegal di Tanah Bengkok
LEBAK – Warga Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghentian aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak tanah bengkok milik desa.
Tanah bengkok yang selama ini menjadi aset dan warisan masyarakat desa disebut telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi area pertambangan tanpa izin resmi.
Lahan yang terdampak berupa dataran hingga kawasan perbukitan dengan luas diperkirakan mencapai 5 hektare.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa warga menuntut pengembalian fungsi lahan seperti semula.
“Kami datang untuk memperjuangkan tanah bengkok kami. Kembalikan lahan ini agar kembali hijau dan asri. Pihak yang merusak harus bertanggung jawab,” ujarnya dalam aksi, Rabu (18/2/2026)
Selain menuntut penghentian aktivitas tambang, warga juga mengungkap adanya dugaan bahwa kegiatan pertambangan ilegal tersebut dikoordinir oleh seorang oknum bernama Cahyadi.
Tak hanya itu, beredar informasi bahwa aktivitas tambang tersebut turut melibatkan warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen resmi berupa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Kondisi tersebut semakin menambah keresahan warga. Mereka mengaku khawatir terhadap potensi bencana alam seperti longsor maupun kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Aktivitas pertambangan ilegal tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius.
Selain merusak bentang alam, kegiatan ini juga dikhawatirkan mengganggu ekosistem satwa dan keseimbangan alam di wilayah tersebut.
“Kenapa gunung kami dirusak? Kami tidak ikhlas. Ini warisan untuk masyarakat,” ungkap salah satu warga.
Kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan ilegal.
Kepala Desa Warung Banten, Rudianto, secara tegas meminta agar aktivitas tambang segera dihentikan.
Ia juga menegaskan bahwa penghentian berlaku untuk seluruh aktivitas pertambangan, kecuali untuk kebutuhan pembangunan sarana umum seperti gedung dan fasilitas jalan yang sesuai aturan.
Dalam surat tertulisnya, Rudianto juga menuntut pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas kerusakan alam dan lingkungan yang telah terjadi akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.***


