Iklan Banner

Tangani Sampah dari Hulu ke Hilir, Pemkab Serang Genjot TPS 3R dan Bank Sampah Desa

Pandeglang Gerindra HUT

 

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memperkuat komitmennya dalam penanganan sampah dengan mendorong pembangunan serta optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di seluruh kecamatan.

Selain itu, pembentukan bank sampah di setiap desa juga menjadi bagian dari strategi pengelolaan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan, Kamis (19/2/2026).

Agenda rapat membahas jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul bupati serta tanggapan terhadap Raperda prakarsa DPRD.

Najib menjelaskan, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan menjadi momentum penting untuk membenahi sistem tata kelola sampah secara menyeluruh.

“Kami sepakat pengelolaan sampah tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional. Diperlukan pendekatan sistemik, terpadu, dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Menindaklanjuti masukan fraksi DPRD, Pemkab Serang akan memperkuat regulasi terkait kewajiban pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Kebijakan ini menyasar rumah tangga, pasar, kawasan industri, hingga fasilitas umum.

Selain regulasi, pemerintah daerah juga akan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk pengangkutan terjadwal dan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat serta pedagang di pasar-pasar tradisional.

“Kami dorong pembangunan dan optimalisasi TPS 3R di seluruh kecamatan, serta memfasilitasi pembentukan bank sampah di tingkat desa,” tegasnya.

Agil HUT Gerindra

Menurut Najib, bank sampah bukan sekadar tempat menabung sampah bernilai ekonomi, tetapi juga sarana edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar sampah tidak seluruhnya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pemkab Serang juga berencana menambah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Rencana ini akan dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus) DPRD, dengan mempertimbangkan kapasitas dan jenis sampah yang dapat diolah.

Ia menilai, volume sampah di Kabupaten Serang terus meningkat setiap hari. Bahkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menambah produksi sampah organik, sehingga diperlukan kesiapan infrastruktur pengolahan.

“Produksi sampah meningkat, maka kebutuhan TPST juga harus disesuaikan dengan zona dan kapasitas pengolahan,” jelasnya.

Najib memaparkan, pola 3R (Reduce, Reuse, Recycle) akan menjadi pendekatan utama dalam pengelolaan sampah skala komunal maupun kawasan.

Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dipilah di tingkat awal, sebagian diolah kembali di TPST, dan hanya residu yang benar-benar tidak dapat diolah dikirim ke TPA.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga mendorong Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan untuk wilayah yang memenuhi syarat volume sampah.

Kabupaten Serang bersama Kota Serang dan Cilegon ditargetkan dapat memasok minimal 500 ton sampah per hari ke fasilitas tersebut.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota dewan.

Dengan langkah ini, Pemkab Serang berharap pengelolaan sampah dapat lebih efektif, berkelanjutan, serta memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang positif bagi masyarakat.***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien