Ditipu Istri Polisi Ratusan Juta Rupiah, Korban Malah Jadi Tersangka Kasus Penghinaan di Polres Serang Kota
SERANG – Bak jatuh tertimpa tangga, nasib sial itu dialami oleh wanita bernama Alifah Maryam.
Pasalnya, warga Kota Serang itu mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan ratusan juta rupiah yang pelakunya adalah istri seorang aparat kepolisian.
Sempat mengadukan kasus penipuan yang menimpanya, ternyata Alifah kini malah dijadikan tersangka oleh Polres Serang Kota atas perkara penghinaan.
Alifah mengungkapkan, kasus penipuan yang dirinya alami kini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Alifah bercerita kronologi dugaan penipuan yang dialaminya. Bermula pada Maret 2025 lalu, saat rekannya, Dea Viana, menawarkan kerja sama penyertaan modal usaha.
Dea, mengatakan kepada Alifah bahwa adanya kegiatan usaha milik pihak ketiga yang diklaim memiliki invoice, namun identitas pemilik usaha tersebut tidak boleh diketahui oleh korban.
Alifah lantas percaya, sebab dirinya telah lama berteman dengan Dea, dan mengenal suami temannya itu yang berprofesi sebagai anggota kepolisian di wilayah hukum Banten.
Singkatnya, guna memenuhi permintaan modal tersebut, korban menggadaikan emas miliknya yang kemudian hasilnya ditransfer ke rekening Dea sebesar Rp 500 juta.
Usai ditransfer, kata Alifah, Dea kembali meminta tambahan Rp100 juta, namun permintaan itu ditolak korban.
“Saya sudah bilang, itu tabungan terakhir saya. Emas saya digadai, saya harus bayar bunga tiap bulan sebesar Rp130 juta,” ujar Alifah kepada wartawan di PN Serang, Rabu (18/2/2026).
Untuk berkomunikasi, Alifah mengaku lebih banyak menggunakan medsos Instagram dengan dalih bahwa WhatsApp milik Dea sedang bermasalah.
Pasca uang ditransfer, Dea sulit dihubungi dan tidak lagi merespons.
Dua pekan kemudian setelah uang ditransfer, Alifah lantas melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu ke pihak berwajib.
Dalam prosesnya, Alifah mengetahui adanya korban lain dengan nilai kerugian berbeda-beda.

Alifah mengaku sempat bertemu korban lain di kantor polisi.
Selanjutnya di bulan Agustus 2025, Alifah menerima panggilan dan menjalani mediasi di Polresta Serang Kota, namun mediasi tidak membuahkan hasil.
Dalam pertemuan di kantor polisi, Alifah mengaku terlibat adu argumen dengan Dea dan kuasa hukumnya.
Saat itu, Alifah mengaku telah mengucapkan kata yang kemudian dijadikan dasar laporan dugaan penghinaan.
“Saya bilang ke pengacaranya, kalau beraninya sama perempuan berarti banci,” ujarnya.
Penyidik Polresta Serang Kota, lantas menetapkan Alifah sebagai tersangka atas laporan penghinaan kepada penasihat hukum terduga pelaku penipuan.
“Saya yang merasa tertipu, tapi malah jadi tersangka, sementara kasus penipuannya masih berjalan,” imbuhnya.
Alifah juga mempertanyakan proses hukum terhadap terduga pelaku yang terkesan mendapatkan perlindungan.
Alifah bilang, terdakwa tidak ditahan sejak awal proses hukum, berbeda dengan perkara lainnya, dengan nilai kerugian yang lebih kecil.
Juru Bicara Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin, menjelaskan, berdasarkan sistem informasi pengadilan, pada tahap penyidikan terdakwa tidak ditahan.
Saat penuntutan, kata dia, statusnya menjadi tahanan kota, dan kini berstatus tahanan rumah.
“Alasan perubahan status penahanan merupakan kewenangan masing-masing pejabat yang menangani perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan, membenarkan penetapan Alifah sebagai tersangka dalam laporan kasus penghinaan.
“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Alifah berharap, aparat penegak hukum dapat menangani kedua perkara tersebut secara objektif dan transparan.
Publik kini ramai menyoroti proses hukum tersebut, dan menuntut aparat kepolisian berlaku adil bagi seluruh para pihak yang terlibat. (*/Ajo)


