CILEGON – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten resmi membekukan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Jumat (20/2/2026).
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah penataan organisasi di tingkat kota, pasca Ketua dan sejumlah pengurus Kadin Cilegon divonis hukum atas kasus pemerasan proyek.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tatalaksana Kadin Banten, Agus R. Wisas, menyampaikan bahwa pembekuan juga dilakukan karena penetapan Penjabat (Pj) Ketua Kadin Cilegon beberapa waktu lalu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Menurut Agus, mekanisme pengangkatan Pj Ketua yang dilakukan sebelumnya tidak mengikuti aturan yang berlaku di organisasi Kadin.
“Intinya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi,” ujar Agus Wisas kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Agus Wisas menjelaskan, keputusan pembekuan tersebut mulai berlaku efektif sejak Jumat (20/2/2026), setelah jajaran pengurus Kadin Banten menggelar Rapat Pengurus Lengkap (RPL).
Rapat tersebut, kata dia, menjadi forum resmi dalam mengambil keputusan strategis terkait dinamika organisasi, termasuk evaluasi terhadap kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota.
Dengan pembekuan ini, Kadin Banten akan mengambil alih kendali organisasi Kadin Cilegon untuk sementara waktu hingga proses penataan dinyatakan tuntas.
Agus juga mengungkapkan bahwa akan ada langkah lanjutan dari Kadin Banten untuk memastikan roda organisasi di Cilegon tetap berjalan sesuai aturan dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga.

Sementara itu, dari pihak Kadin Cilegon, Wakil Ketua Kadin Cilegon Huluful Fahmi menyatakan bahwa selama ini tidak ada pernyataan larangan dari Kadin Banten terkait pengambilan keputusan di tingkat kota.
Huluful Fahmi mengaku, pihaknya tidak mendapatkan kejelasan kebijakan mengenai struktur pimpinan setelah Ketua Kadin Cilegon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek CAA.
Menurut Fahmi, kondisi tersebut membuat kepengurusan di Cilegon harus tetap mengambil langkah organisasi agar aktivitas tetap berjalan.
“Soal pembekuan ini kami belum terima suratnya, kami tidak bisa menyikapi,” ujar Fahmi, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan bahwa komunikasi dengan Kadin Banten sebenarnya terus dilakukan melalui surat resmi untuk meminta arahan maupun kebijakan terkait kepemimpinan.
“Kita selalu bersurat ke Kadin Banten, apapun itu kita minta kebijakan dari mereka, tapi diam saja,” imbuhnya.
Fahmi menilai sikap tersebut sebagai tidak adanya larangan terhadap langkah yang diambil oleh pengurus di Cilegon.
“Sikap diam mereka, kami artikan sebagai pembolehan, karena dalam hukum kalau tidak dilarang berarti boleh,” tegasnya.
Pihaknya juga menyatakan jika penunjukan PJ sudah sesuai dengan mekanisme organisasi.
“Sesuai dengan AD-ART dan peraturan organisasi, pasal berapanya sudah jelas, dan kami selalu bersurat ke Kadin Banten,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepengurusan Kadin Kota Cilegon menggelar Rapat Pengurus Lengkap (RPL) untuk mengangkat Pj Ketua, yakni Ikhwan Mahmud. (*/ARAS)


