Jangan Main Harga! Jual Minyakita di Lebak Lebih dari Rp15.700, Izin Usaha Bisa Dicabut

LEBAK– Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan peringatan keras kepada produsen, distributor, hingga pedagang eceran agar tidak menjual Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, menegaskan bahwa harga Minyakita di tingkat pengecer wajib mengacu pada ketentuan terbaru, yakni Rp15.700 per liter sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
“Hingga awal 2026 belum ada kebijakan kenaikan HET. Jadi kami minta seluruh pelaku usaha mematuhi harga yang sudah ditetapkan,” ujar Yani kepada Fakta Banten, Senin (23/2/2026).
Disperindag Lebak tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga menyiapkan langkah tegas bagi pelanggar.
Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bisa dijatuhkan jika ditemukan praktik penjualan di atas HET maupun skema bundling yang merugikan konsumen.
Menurut Yani, pengawasan dilakukan bersama Satgas Pangan untuk memastikan distribusi dan harga Minyakita tetap terkendali, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 yang biasanya diikuti lonjakan permintaan bahan pokok.

“Kami tidak ingin ada spekulasi harga atau permainan distribusi. Jika terbukti melanggar, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin,” tegasnya.
Yani juga menjelaskan bahwa Minyakita merupakan produk minyak goreng rakyat yang berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO).
Produk ini bukan minyak subsidi, namun pemerintah menetapkan harga agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
Karena itu, stabilitas harga Minyakita dinilai penting untuk menjaga daya beli warga sekaligus menekan potensi inflasi daerah.
Menjelang momen Lebaran, Disperindag Lebak meningkatkan intensitas pemantauan ke pasar tradisional maupun jaringan distribusi.
Langkah ini diambil guna mencegah praktik penimbunan, pengurangan volume, hingga kenaikan harga sepihak.
Pemerintah daerah mengimbau pedagang untuk tidak mengambil keuntungan berlebih yang justru dapat merugikan konsumen dan menciptakan gejolak harga.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha bersikap kooperatif. Kepatuhan terhadap HET adalah bentuk tanggung jawab bersama menjaga stabilitas ekonomi daerah,” pungkas Yani. (*/Sahrul).

