Iklan Banner

Nekat Curi Motor di Siang Bolong, Dua Remaja di Lebak Ditangkap, Penadah Diburu

Dedi Haryadi HUT Gerindra

 

LEBAK– Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Lebak patut diapresiasi. Tak sampai 24 jam setelah sepeda motor milik warga Rangkasbitung raib digasak, dua terduga pelaku berhasil diamankan.

Aksi mereka yang terekam kamera pengawas sempat beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.51 WIB di kawasan Jalan RT Hardiwinangun, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Korban, Mohamad Aris Riyadi (30), kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO yang diparkir di depan pangkas rambut, tak jauh dari area Makam Pahlawan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan dalam waktu singkat.

Berbekal kunci letter T, motor berhasil dibawa kabur hanya dalam hitungan menit.

Rekaman CCTV toko di sekitar lokasi kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Kapolres Lebak, Herfio Zaki, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan resmi dari korban dan menelusuri video yang beredar di media sosial.

Agil HUT Gerindra

“Begitu laporan diterima, tim langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pendalaman, pada Sabtu (21/2/2026) kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Lebakgedong. Keduanya diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres melalui keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Kedua terduga pelaku yang masih di bawah umur kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lebak.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, STNK dan dokumen kendaraan, serta salinan rekaman CCTV.

Kapolres menambahkan, pengembangan kasus mengarah pada satu orang lain berinisial U yang diduga berperan sebagai penadah.

Saat ini, yang bersangkutan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

“Kami terus melakukan pendalaman untuk menangkap penadahnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Namun karena keduanya masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi serupa.

“Peran masyarakat sangat penting. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi warga dan kepolisian menjadi kunci menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. (*/Sahrul).

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien