Iklan Banner

Perwal Kewajiban 80% Tenaga Kerja Lokal di Kota Serang Masih Tunggu Fasilitasi Provinsi

Dedi Haryadi HUT Gerindra
Agil HUT Gerindra
Anda bilang:

SERANG – Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal di Kota Serang hingga kini belum juga terbit.

Padahal, Pemerintah Kota Serang sebelumnya menargetkan aturan tersebut rampung dan mulai berlaku pada tahun 2026.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Serang, Taruli Barita HS, mengatakan proses penyusunan Perwal masih dalam tahap penyempurnaan di tingkat provinsi karena harus menyesuaikan dengan regulasi dan pedoman dari pemerintah pusat.

“Belum bisa diterbitkan karena masih dalam tahap penyempurnaan substansi. Ada penyesuaian dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Biro Hukum Provinsi Banten,” ujar Taruli, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, draf awal Perwal dinilai terlalu luas karena memuat berbagai aspek ketenagakerjaan di luar fokus utama penyerapan tenaga kerja lokal, seperti pengaturan lembur dan hubungan industrial.

Atas rekomendasi pihak provinsi, Pemkot diminta menyempurnakan materi Perwal agar lebih spesifik mengatur penempatan tenaga kerja lokal.

“Bukan terhambat, tapi disempurnakan dulu supaya sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi. Ini bagian dari tahapan harmonisasi, bukan karena macet,” tegasnya.

Proses fasilitasi di tingkat Provinsi Banten tersebut membuat jadwal penerbitan Perwal mundur dari target awal. Hingga kini, aturan tersebut belum dapat ditandatangani Wali Kota Serang karena masih menunggu hasil penyelarasan akhir.

“Tahapan akhirnya di Biro Hukum Provinsi. Setelah dinyatakan sesuai, baru bisa ditetapkan,” jelasnya.

Kebijakan Perwal ini diharapkan menjadi langkah konkret Pemkot Serang untuk menekan angka pengangguran serta memastikan masyarakat lokal mendapatkan prioritas bekerja di wilayahnya sendiri. Namun, hingga saat ini warga masih menunggu kepastian penerbitannya. ***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien