Anggota Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Humas KLH dan Jurnalis

SERANG – Anggota Brimob dari Polda Banten, Tegar Bintang Maulana, menghadapi tuntutan lima bulan penjara dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anggota Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang juga berprofesi sebagai jurnalis.
Peristiwa tersebut terjadi saat proses penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Ruhiyat, membenarkan bahwa terdakwa dituntut lima bulan kurungan.
“Benar, terdakwa Tegar Bintang dituntut lima bulan penjara,” ujar Purqon kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Tegar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka pada korban.
Perbuatannya dinilai memenuhi unsur dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menyebut, terdakwa terlibat aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka fisik.
Tuntutan terhadap Tegar lebih ringan dibanding lima terdakwa lain dari unsur sipil yang terlibat dalam perkara yang sama.

Kelima terdakwa tersebut adalah Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika.
Sebelumnya, mereka dituntut 10 bulan penjara dan divonis tujuh bulan oleh majelis hakim PN Serang.
Menurut Purqon, perbedaan tuntutan itu dipengaruhi adanya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban.
“Pertimbangannya karena sudah ada perdamaian antara pihak terdakwa dan korban,” jelasnya.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa Engeline Kamea, insiden bermula saat petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak sekaligus penyegelan terhadap PT GRS.
Usai kegiatan tersebut, Tegar yang saat itu bertugas sebagai Chief Security perusahaan diduga meminta telepon seluler milik Anton Rumandi, anggota Humas KLH. Permintaan itu kemudian memicu adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga menendang korban dari arah belakang dan memukul bagian wajah hingga korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di area wajah, nyeri di bagian belakang kepala, sakit pada perut, serta pegal di sejumlah bagian tubuh.
Hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten menyebutkan adanya luka akibat benda tumpul berupa memar di kedua lutut korban.
Luka tersebut dinyatakan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. ***

