Iklan Banner

Anggaran Seragam Bupati- Wabup Lebak 2026 Capai Ratusan Juta, Ini Rinciannya

 

LEBAK– Alokasi anggaran untuk pengadaan pakaian dinas kepala daerah di Kabupaten Lebak pada tahun anggaran 2026 menjadi perhatian publik.

Berdasarkan dokumen resmi pengadaan pemerintah daerah, total anggaran yang disiapkan mencapai ratusan juta rupiah.

Dikutip Fakta Banten dari INews Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak mencantumkan belanja pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp320 juta.

Data tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan kode paket 63362417 pada satuan kerja Sekretariat Daerah (Setda) Lebak.

Paket belanja itu diumumkan melalui sistem pengadaan elektronik pemerintah pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 08.04 WIB.

Dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), tercatat tujuh jenis pakaian dinas yang disiapkan bagi kepala daerah dan wakilnya.

Rinciannya meliputi:

Agil HUT Gerindra

– Pakaian Dinas Korpri: masing-masing delapan stel
– Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB): satu stel per pejabat
– Pakaian Sipil Lengkap (PSL): empat stel
– Pakaian Sipil Harian (PSH): enam stel
– Batik tradisional: delapan stel
– Pakaian Dinas Harian (PDH): delapan stel
– Pakaian Dinas Lapangan (PDL): satu stel

Proses pemilihan penyedia dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau katalog elektronik pemerintah, sesuai sistem pengadaan nasional.

Tak hanya kepala daerah dan wakilnya, alokasi pakaian dinas juga diberikan kepada pejabat eselon II di lingkungan Setda Lebak. Nilainya tercatat sebesar Rp34.209.000.

Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Pakaian Dinas Harian (PDH), masing-masing sebanyak tujuh stel.

Jika digabungkan, total belanja pakaian dinas Bupati, Wakil Bupati, serta pejabat eselon II mencapai Rp354.983.000 dalam struktur APBD 2026.

Seluruh data pengadaan tersebut bersumber dari sistem informasi resmi pemerintah yang dapat diakses publik.

Pengumuman paket belanja melalui SiRUP merupakan bagian dari kewajiban transparansi dalam proses perencanaan pengadaan barang dan jasa.

Anggaran ini menjadi salah satu pos belanja rutin dalam struktur pemerintahan daerah yang tercatat secara administratif dalam dokumen APBD.

Dengan terbukanya informasi pengadaan melalui sistem elektronik, masyarakat dapat memantau dan menilai penggunaan anggaran daerah secara lebih akuntabel. (*/Sahrul).

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien