Mudik Lebaran 2026, Polres Cilegon Tegaskan Tidak Ada Peralihan Arus Penyeberangan Kendaraan Berat
CILEGON – Polres Cilegon menegaskan tidak ada peralihan arus penyeberangan bagi kendaraan angkutan berat pada arus mudik Lebaran 2026, kecuali dalam kondisi kahar seperti bencana alam.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Cilegon, Martua Raja Taripar Laut Silitonga, usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Lebaran 2026 dalam rangka Operasi Ketupat yang digelar di Aula Mapolres Cilegon, Senin (2/3/2026) kemarin.
Kapolres menjelaskan, kebijakan pengaturan arus pada Lebaran tahun ini berbeda dengan skema yang diterapkan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Perbedaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur teknis operasional penyeberangan.
“Dalam SKB Lebaran 2026 terdapat perbedaan dibandingkan SKB Nataru 2025/2026, khususnya terkait peralihan arus di pelabuhan penyeberangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada pengalihan arus dari pelabuhan lain ke Pelabuhan Merak apabila terjadi kepadatan kendaraan.
“Apabila terjadi kemacetan di arah penyeberangan tertentu, tidak diperbolehkan dilakukan pengalihan arus ke Merak,” katanya.
Pengaturan kendaraan, lanjutnya, telah ditetapkan berdasarkan jumlah sumbu dan golongan kendaraan.
Kendaraan sumbu tiga untuk golongan 7, 8, dan 9, termasuk sumbu enam B, diarahkan menuju Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ).
Sementara itu, kendaraan golongan 5A dan 5B diarahkan ke Pelabuhan Pelindo Ciwandan.
Adapun kendaraan bermotor roda dua, pejalan kaki, dan kendaraan pribadi tetap menggunakan Pelabuhan Merak sebagai titik penyeberangan utama.
Meski demikian, sistem peralihan arus tetap dapat diberlakukan apabila terjadi keadaan kahar atau bencana alam, seperti banjir dan longsor, yang menghambat operasional pelabuhan di BBJ, Pelindo Ciwandan, maupun Krakatau Bandar Samudera.
“Peralihan arus hanya dapat dilakukan apabila terjadi kondisi force majeure atau bencana alam yang mengganggu operasional pelabuhan,” ujar Kapolres.***
