Walikota Serang Tegur Warga yang Galang Dana Pembangunan Masjid di Tengah Jalan Raya
SERANG– Walikota Serang Budi Rustandi menertibkan aktivitas warga yang meminta sumbangan pembangunan masjid di kawasan Jalan Raya Banten Lama, Kota Serang.
Penertiban tersebut terlihat dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @abdikotaserang pada Kamis (5/3/2026).
Dalam tayangan video tersebut, Budi Rustandi terlihat turun langsung menemui sejumlah warga yang tengah meminta sumbangan dari pengendara untuk pembangunan masjid.
Aktivitas penggalangan dana itu dilakukan di tengah jalan dengan menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas berwarna oranye.
Melihat kondisi tersebut, Budi Rustandi langsung memerintahkan ajudannya untuk menertibkan peralatan yang dipasang di tengah jalan tersebut karena dinilai mengganggu arus lalu lintas.
Tak hanya itu, ia juga memanggil Ketua RW setempat untuk memberikan teguran agar kegiatan meminta sumbangan di jalan raya tidak lagi dilakukan.
Menurut Budi Rustandi, penggalangan dana untuk pembangunan masjid seharusnya tidak dilakukan di tengah jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Meminta sedekah atau sumbangan masjid di jalan raya tidak dibenarkan karena mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan lalu lintas. Penggalangan dana sebaiknya dilakukan melalui cara yang lebih sopan, resmi, atau melalui lembaga yang jelas, bukan dengan menghentikan atau menghambat kendaraan,” tulis akun Instagram @abdikotaserang dalam keterangan unggahan tersebut.
Aksi Wali Kota Serang itu pun menuai respons positif dari warganet, khususnya masyarakat Kota Serang. Banyak yang memuji langkah tegas Budi Rustandi dalam menjaga ketertiban di ruang publik.
“Wali Kota Serang sekarang sangat meledog cara kerjanya, mantap,” tulis akun Instagram batik ar-rami banten.
Komentar serupa juga disampaikan akun lainnya.
“Mantap pak, setuju,” ujar akun firzareview.
Sementara itu, akun Herrysafaari menuliskan, “Lanjutkan pak wali.”
Langkah penertiban tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus memastikan aktivitas penggalangan dana dilakukan dengan cara yang lebih tertib dan sesuai aturan.***

