Wisata Anyer

Disnakertrans Kabupaten Serang Buka Posko Aduan THR 2026, Pekerja Bisa Lapor Jika Tidak Dibayar

 

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi para pekerja yang tidak menerima haknya dari perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami mengatakan, pembentukan posko pengaduan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026 tentang pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“THR Keagamaan di Kabupaten Serang ini ditangani oleh bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. Dasarnya adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026,” ujar Diana, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja di perusahaan swasta yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan.

Menurutnya, pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan hingga kurang dari satu tahun tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan secara proporsional. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

“Status pekerja tidak menjadi masalah, baik karyawan kontrak atau PKWT maupun karyawan tetap atau PKWTT, semuanya wajib diberikan THR oleh perusahaan,” jelasnya.

Diana menegaskan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau H-7. Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak mencicil pembayaran THR kepada pekerja.

“Dengan adanya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, THR dihimbau untuk tidak dicicil. Jadi harus dibayarkan secara penuh sebelum H-7,” tegasnya.

Selain itu, kewajiban pemberian THR juga harus tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama di masing-masing perusahaan.

Jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja, Disnakertrans Kabupaten Serang membuka layanan pengaduan melalui posko yang tersedia.

“Kalau tidak diberikan, pekerja bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja. Kami akan melakukan monitoring dan pembinaan kepada perusahaan,” katanya.

Namun apabila perusahaan tetap tidak menjalankan kewajibannya, maka penegakan hukum akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi.

“Pengawas ketenagakerjaan provinsi yang akan memberikan sanksi. Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pidana,” ujarnya.

Diana juga menjelaskan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah memasuki bulan Ramadan tetap berhak mendapatkan THR.

“Jika pekerja sudah bekerja pada saat 1 Ramadan, kemudian di-PHK di bulan puasa, maka dia tetap berhak mendapatkan THR Keagamaan,” jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Disnakertrans Kabupaten Serang menyediakan layanan pengaduan baik secara langsung di kantor maupun secara daring.

Pekerja yang tidak dapat datang ke kantor Disnakertrans dapat menyampaikan pengaduan melalui link pengaduan yang tersedia melalui barcode di media sosial resmi Disnakertrans Kabupaten Serang.

“Kami menyediakan pengaduan melalui barcode yang bisa diakses dari media sosial, seperti Instagram dan Facebook Disnakertrans Kabupaten Serang. Jadi pekerja bisa melaporkan perusahaan tempatnya bekerja tanpa harus datang langsung ke kantor,” pungkasnya. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien