Wisata Anyer

Dewan Ini Ingatkan Pemprov Banten, THR Pegawai Outsourcing Tetap Wajib Dibayarkan

 

SERANG – Anggota DPRD Provinsi Banten, Agus Maulana, menegaskan, bahwa pekerja outsourcing di lingkungan Pemprov Banten tetap memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dari perusahaan yang mempekerjakannya.

Anggota DPRD Banten Fraksi NasDem ini menjelaskan, secara hukum seluruh pekerja, termasuk tenaga outsourcing, berhak memperoleh THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk outsourcing, itu wajib mendapatkan THR atau tunjangan keagamaan, baik untuk yang muslim saat Idul Fitri maupun pekerja non muslim sesuai hari raya keagamaannya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tetap berhak mendapatkan THR, kendati demikian besarannya dihitung secara proporsional.

“Tetapi jika sudah bekerja satu tahun atau lebih, maka wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh ditambah tunjangan,” jelasnya.

Agus mengatakan, jika terdapat pekerja outsourcing yang tidak menerima THR, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan.

“Silahkan laporkan ke dinas tenaga kerja, itu kewajiban perusahaan yang mempekerjakannya,” paparnya.

Ia menegaskan, tanggung jawab pembayaran THR sepenuhnya berada pada perusahaan penyedia tenaga kerja atau vendor outsourcing, bukan pada instansi yang menggunakan jasa tenaga kerja tersebut.

“Contohnya, mereka bekerja di lingkungan Pemprov Banten atau instansi lain, yang berkewajiban membayar THR tetap perusahaan outsourcing yang menaungi mereka, bukan instansi pengguna jasa,” tegasnya.

Kendati demikian, Agus menjelaskan bahwa instansi pengguna jasa dapat mengingatkan perusahaan outsourcing agar memenuhi kewajiban tersebut kepada para pekerjanya.

Menurutnya, dalam kontrak kerja sama biasanya komponen pembayaran kepada vendor telah mencakup berbagai kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran THR bagi pekerja tersebut.

“Instansi pengguna jasa tinggal menegur perusahaan outsourcing agar membayarkan kewajibannya,” paparnya.

Terakhir, Agus memaparkan pemerintah bisa mempertimbangkan pembentukan posko pengaduan, apabila persoalan THR pekerja menjadi masalah yang meluas.

“Jika memang kasusnya banyak dan masif, posko pengaduan bisa dibentuk agar hak-hak pekerja tetap terlindungi,” tutup Agus.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien