PWI PII Banten Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
SERANG – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Banten menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menetapkan pembatasan akses akun pada sejumlah platform digital, seperti permainan daring dan media sosial, bagi anak di bawah usia 16 tahun.
PW PII Banten menilai regulasi tersebut merupakan langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, serta berbagai konten berbahaya lainnya.
Namun demikian, PW PII Banten menegaskan bahwa kebijakan ini akan berjalan efektif apabila didukung penuh oleh seluruh platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Ketua Umum PW PII Banten, Royhan, mengatakan pemerintah perlu memastikan implementasi aturan tersebut benar-benar dijalankan oleh platform digital dan media sosial.
“Perlu dipastikan dalam implementasinya bagaimana pemerintah memastikan platform digital dan media sosial benar-benar patuh pada ketentuan tersebut. Hal ini penting karena kewenangan teknis untuk menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten pada dasarnya berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital itu sendiri, yang sebagian besar merupakan perusahaan global,” ujarnya, Jumat, (13/3/2026).
Selain itu, PW PII Banten juga menilai media massa memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut melalui edukasi kepada masyarakat.
Media massa dapat memberikan pemahaman kepada publik mengenai tujuan lahirnya PP TUNAS serta Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunannya.
Selain itu, media juga dapat menjelaskan berbagai risiko penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, seperti kecanduan gawai, eksploitasi seksual daring, perundungan siber, hingga pencurian data pribadi.
Tak hanya itu, media juga diharapkan dapat menyosialisasikan kewajiban platform digital serta peran dan tanggung jawab orang tua dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak.
PW PII Banten berharap kebijakan ini menjadi langkah awal yang membawa perubahan besar dalam perlindungan anak di era digital.
“Dengan adanya pembatasan tersebut, anak-anak diharapkan dapat lebih fokus pada kegiatan belajar dan pengembangan diri tanpa ketergantungan berlebihan pada gawai,” ujar Royhan.
Selain itu, PW PII Banten juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi serta membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat sejak dini.***

