Peredaran Obat Terlarang di Lebak Dinilai Kian Mengkhawatirkan, Aktivis Desak Aparat Bergerak Cepat
LEBAK – Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Lebak dinilai semakin memprihatinkan.
Fenomena ini menjadi sorotan sejumlah aktivis yang khawatir dampaknya dapat merusak masa depan generasi muda jika tidak segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Beberapa kalangan masyarakat sipil menilai peredaran obat keras tanpa izin, yang seharusnya hanya bisa didapat melalui resep dokter, kini diduga semakin mudah ditemukan di sejumlah wilayah.
Salah seorang aktivis di Lebak, Sidik mengatakan bahwa situasi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Menurutnya, jika peredaran obat terlarang dibiarkan tanpa pengawasan ketat, dampaknya bisa sangat luas, mulai dari kesehatan masyarakat hingga meningkatnya potensi tindak kriminal.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga menyangkut masa depan generasi muda. Jika obat-obatan keras terus beredar bebas, maka risiko penyalahgunaan akan semakin tinggi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Ia menilai diperlukan langkah yang lebih tegas dan terukur dari aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai distribusi obat terlarang tersebut.
Tidak hanya penindakan, tetapi juga pengawasan dan pencegahan di tingkat masyarakat.
Sidik mendorong jajaran Polres Lebak untuk melakukan langkah yang lebih masif dalam menelusuri jaringan peredaran obat-obatan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.
Menurutnya, operasi terpadu dan pengawasan yang berkelanjutan dapat menjadi salah satu cara efektif untuk menekan peredaran.
Selain peran aparat penegak hukum, ia juga mengajak masyarakat agar tidak bersikap apatis.
Warga diminta lebih aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan warga, upaya pemberantasan akan sulit berjalan maksimal,” tambahnya.
Di sisi lain, para pemerhati sosial juga berharap adanya kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dengan langkah yang terpadu antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran obat terlarang di Kabupaten Lebak dapat ditekan sehingga lingkungan sosial tetap aman dan generasi muda terhindar dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya. (*/Sahrul).

